Polres Solok Selatan Tahan Dua Tersangka Korupsi

id Tangkap

Polres Solok Selatan Tahan Dua Tersangka Korupsi

Ilustrasi. (Antara)

Padang Aro, (Antara) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.

Kapolres Solok Selatan, AKPB Ahmad Basahil didampingi Kasat Reskrim Iptu Berry Juana Putra, di Padang Aro, Jumat, mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah Adril Datuak Bandaro Kuniang (62) mantan Sekretaris Daerah dan Akhiarli (48) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah sebagai Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

"Akibat perbuatan tersangka negara diduga dirugikan sebesar Rp512.504.550 dan penahanan kita lakukan setelah ada bukti yang cukup," katanya.

Dia mengatakan, Akhiarli telah ditahan pada Jumat (20/11) malam, sedangkan Adril ditahan pada Kamis (26/11) malam pukul 19.00 WIB.

Saat ini katanya, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaralabuh supaya lebih aman sebab di Polres sering mati lampu serta tidak ada tahanan lain.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan oleh kepolisian berdasarkan hasil audit rutin Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar tahun 2010.

Sebetulnya kata dia, para tersangka sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tetapi tidak dilakukan sehingga dilakukan proses hukum.

"Pemeriksaan berdasarkan LHP BPK RI Sumbar Nomor 46/LHP/BPK/XVIII/Pdg/12/2014 tertanggal 2 Desember 2014," katanya.

Ia menyebutkan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua orang saksi ahli serta menyita semua laporan yang tersangkut dengan kasus yang melibatkan kedua tersangka.

"Untuk saksi ahli merupakan orang dari BPK RI Perwakilan Sumbar," katanya.

Dikatakannya, dalam kasus ini Adril diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 56 Kitap Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Sedangkan Akhiarli katanya, diancam dengan pasal 3 dan 8 Undang-undang 20 Tahun 2001 Jo pasal 56 KUHP ancamannya di atas lima tahun pidana.

Ia menambahkan, dalam minggu ini kedua tersangka serta alat bukti akan diserahkan kepada kejaksaan setempat.

"Kita berharap kasus ini secepatnya P21 supaya proses hukumnya juga cepat selesai," katanya.

Sementara itu Adril saat dipindahkan dari Polres setempat ke LP Muaralabuh tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggu.

Selain itu tambahnya, juga ada satu tersangka lagi yaitu Erifal Zeskin yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan.

Terkait dengan dugaan korupsi APBD 2014 imbuhnya, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data di lapangan untuk keperluan penyelidikan.

Erifal Zeskin katanya, dilakukan pemeriksaan di LP Padang, karena sekarang sedang dalam masa menjalani hukuman atas putusan pengadilan dengan kasus korupsi APBD Solok Selatan pada 2009.

Sebelumnya Adril juga pernah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam kasus korupsi APBD tahun 2009 dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan.

Adril tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh pengadilan pada kasus korupsi APBD 2009 tersebut, dan sekarang namanya kembali terseret pada korupsi APBD 2010. (*)