Kejati Sumbar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi IAIN

id Kejati Sumbar

Padang, (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.

"Kasusnya masih terus berlanjut dan hingga saat ini tim penyidik pidana khusus masih terus mendalaminya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudi di Padang, Jumat.

Para saksi itu, katanya, berasal dari berbagai pihak. Mulai dari pihak kampus IAIN sendiri, atau pun rekanan pengadaan.

"Pokoknya semua yang terlibat dengan pembebasan lahan kami periksa sebagai saksi," katanya.

Tentang tersangka, ia mengatakan masih berjumlah dua orang yaitu Wakil Rektor sebagai pejabat penanggung jawab dengan inisial SLM, dan notaris berinisial ESP yang ditetapkan pada pertengahan Juli 2015.

"Keduanya telah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Hingga saat ini tersangka belum ditahan," jelasnya.

Ia menyebutkan ada kemungkinan munculnya nama baru sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Dari pengembangan pemerosesan kasusnya, memang ada peluang bertambahnya tersangka, bisa dari kampus atau pun rekanan. Tapi itu nanti, sesuai hasil pemerosesan penyidik," jelasnya.

Ia menegaskan, Kejati Sumbar akan menuntaskan penyelesaian perkara tersebut secepatnya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya perkara itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare.

Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

"Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah yang bersertifikat hanya 40 hektare," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji beberapa waktu lalu.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perhitungan penyidik sementara kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

Sementara Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumbar Miko Kamal, meminta agar kejaksaan serius memperoses kasus korupsi tersebut.

"Kami minta agar kejaksaan serius dan menuntaskan kasus, sehingga didapatkan kepastian hukum," katanya. (*)