Padang, (Antara) - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar), Puji Atmoko menyampaikan penerapan kewajiban penggunaan rupiah pada transaksi keuangan dalam negeri membuka peluang bisnis "money changer" atau usaha penukaran valuta asing.
"Saat ini di Sumbar sudah ada enam "money changer" yang telah mengantongi izin BI, kami akan memproses kalau ada permohonan baru dan tidak akan dikenakan biaya," kata dia di Padang, Jumat.
Menurut dia setiap perusahaan "money changer" yang telah mengantongi izin akan dibantu promosi dengan mencantumkannya di situs BI yang dapat diakses dari seluruh dunia.
Ia menegaskan setiap transaksi yang dilakukan dalam negeri wajib memakai rupiah oleh sebab itu jika ada yang memiliki valuta asing harus menukarkan dulu.
"Jika masih ada yang menggunakan mata uang asing dapat diancam penjara satu tahun dan denda Rp200 juta," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya BI Sumbar telah mengunjungi beberapa titik di Bukittinggi yang ditemukan menggunakan valuta asing dalam bertransaksi serta memberikan penjelasan kewajiban penggunaan rupiah .
"Kami akan lebih banyak menyosialisasikan dengan pendekatan yang lebih gencar," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat menggunakan rupiah agar jadi tuan rumah di negara sendiri karena transaksi dengan valuta asing menyebabkan permintaan terhadap mata uang tersebut tingggi, sehingga akan mempengaruhi nilai tukar.
Sebelumnya Deputi direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Hermowo Koentoadji mengatakan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam negeri, oleh sebab itu harus jadi tuan rumah di negara sendiri.
Namun, kewajiban penggunaan rupiah masih ada pengecualian pada lima sektor yaitu transaksi tertentu dalam APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional.
Lalu simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional, ujarnya.
Salah seorang pengusaha di Padang Erian menyambut baik penerapan kewajiban rupiah dan berharap pemerintah konsisten untuk menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran agar semua pihak serius melaksanakannya. (*)
Berita Terkait
Rupiah Kamis pagi turun menjadi Rp15.881 per dolar AS
Kamis, 28 Maret 2024 9:34 Wib
Bank Nagari gelar Serambi 1445 layani penukaran rupiah
Rabu, 27 Maret 2024 10:33 Wib
Rupiah Rabu pagi tergelincir jadi Rp15.722 per dolar AS
Rabu, 20 Maret 2024 9:14 Wib
Pelayanan penukaran uang rupiah pecahan kecil
Senin, 18 Maret 2024 15:37 Wib
Rupiah Senin pagi tergelincir menjadi Rp15.644 per dolar AS
Senin, 18 Maret 2024 9:13 Wib
Rupiah Jumat pagi tergelincir menjadi Rp15.625 per dolar AS
Jumat, 15 Maret 2024 9:39 Wib
Rupiah Jumat pagi menanjak jadi Rp15.626 per dolar AS
Jumat, 8 Maret 2024 10:06 Wib
Rupiah Kamis pagi menguat menjadi Rp15.665 per dolar AS
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib