Padang, (Antara) - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar), Puji Atmoko menyampaikan penerapan kewajiban penggunaan rupiah pada transaksi keuangan dalam negeri membuka peluang bisnis "money changer" atau usaha penukaran valuta asing.
"Saat ini di Sumbar sudah ada enam "money changer" yang telah mengantongi izin BI, kami akan memproses kalau ada permohonan baru dan tidak akan dikenakan biaya," kata dia di Padang, Jumat.
Menurut dia setiap perusahaan "money changer" yang telah mengantongi izin akan dibantu promosi dengan mencantumkannya di situs BI yang dapat diakses dari seluruh dunia.
Ia menegaskan setiap transaksi yang dilakukan dalam negeri wajib memakai rupiah oleh sebab itu jika ada yang memiliki valuta asing harus menukarkan dulu.
"Jika masih ada yang menggunakan mata uang asing dapat diancam penjara satu tahun dan denda Rp200 juta," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya BI Sumbar telah mengunjungi beberapa titik di Bukittinggi yang ditemukan menggunakan valuta asing dalam bertransaksi serta memberikan penjelasan kewajiban penggunaan rupiah .
"Kami akan lebih banyak menyosialisasikan dengan pendekatan yang lebih gencar," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat menggunakan rupiah agar jadi tuan rumah di negara sendiri karena transaksi dengan valuta asing menyebabkan permintaan terhadap mata uang tersebut tingggi, sehingga akan mempengaruhi nilai tukar.
Sebelumnya Deputi direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Hermowo Koentoadji mengatakan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam negeri, oleh sebab itu harus jadi tuan rumah di negara sendiri.
Namun, kewajiban penggunaan rupiah masih ada pengecualian pada lima sektor yaitu transaksi tertentu dalam APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional.
Lalu simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional, ujarnya.
Salah seorang pengusaha di Padang Erian menyambut baik penerapan kewajiban rupiah dan berharap pemerintah konsisten untuk menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran agar semua pihak serius melaksanakannya. (*)
Berita Terkait
BI Sumbar harap cinta Bangga Paham Rupiah masuk kurikulum di Mentawai
Selasa, 23 April 2024 16:02 Wib
Pemerintah daerah antisipasi penggunaan mata uang asing di Mentawai
Selasa, 23 April 2024 12:49 Wib
Bank Indonesia jangkau daerah 3T untuk edarkan uang baru
Selasa, 23 April 2024 10:53 Wib
Rupiah Selasa pagi turun 7 poin menjadi Rp16.244 per dolar AS
Selasa, 23 April 2024 9:47 Wib
Rupiah Senin pagi naik 45 poin menjadi Rp16.215 per dolar AS
Senin, 22 April 2024 9:13 Wib
Sepekan, harga BBM imbas Iran-Israel hingga langkah BI jaga rupiah
Minggu, 21 April 2024 8:36 Wib
Ekspedisi Rupiah Berdaulat bantu percepat pertumbuhan ekonomi Mentawai
Jumat, 19 April 2024 18:29 Wib
Bank Indonesia tegaskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat untuk jaga NKRI
Jumat, 19 April 2024 14:07 Wib