FPKS Minta TNI Gunakan Produk Inhan Lokal

id FPKS

Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta meminta TNI menggunakan produk-produk industri pertahanan dalam negeri, sehingga bisa lebih memberdayakan ekonomi lokal.

"Siapa lagi yang mau menggunakan produk dalam negeri kalau bangsa sendiri tidak mau menggunakannya," katanya di Jakarta, Senin.

TNI Angkatan Udara merencanakan akan membeli sekitar delapan helikopter buatan luar negeri.

Namun Menko Polhukam Luhut Pandjaitan pada hari Minggu di Jakarta mengungkapkan bahwa rencana pembelian produk luar negeri itu akan dibahas kembali setelah Presiden Joko Widodo tiba di Tanah Air setelah menghadiri KTT Bumi di Paris, Prancis. Di antara beberapa pesawat helikopter itu, ada heli yang disiapkan sebagai sarana angkutan bagi Presiden dan Wapres Jusuf Kalla.

Sukamta mencontohkan apabila pemerintah dalam hal ini TNI membeli produk pertahanan dari PT. Dirgantara Indonesia maka 30 persen uang rakyat akan kembali ke negara.

Hal itu menurut dia dalam bentuk pembelian bahan baku lokal yang digunakan PT. DI dalam produksi alat-alat pertahanan.

"Lebih dari 1000 anak bangsa bisa melanjutkan hidup dari perusahaan tersebut (PT. DI)," ujarnya.

Sekretaris F-PKS itu menegaskan dibutuhkan komitmen bersama dalam menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri.

Menurut dia, meskipun ada hal yang kurang baik dalam hal teknis maupun tata kelola industri pertahanan, harus diperbaiki bersama bukan malah mengambil opsi penggunaan produk luar.

"Majunya industri pertahanan ini membutuhkan komitmen bersama semua anak bangsa," ujarnya.

Dia menjelaskan soal pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) sudah ada aturannya, pertama keharusan membeli produksi dalam negeri. Sukamta berharap pemerintah konsisten menjalankan amanat undang-undang untuk menggunakan produk dalam negeri.

"Kami berharap TNI AU tetap konsisten menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan UU No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan," katanya.

Kedua menurut dia, apabila tidak ada produk dalam negeri maka harus ada kewajiban transfer teknologi melalui kerja sama dengan industri lokal.

Hal itu menurut dia sesuai dengan Pasal 43 ayat 5 UU Industri Pertahanan yang menyebutkan harus mengikut sertakan industri pertahanan dalam negeri, adanya kewajiban alih teknologi, adanya imbal dagang, mengikuti ketentuan kandungan lokal dan atau ofset paling rendah 85 persen.

"Untuk ini semua harus mendapat izin dari Presiden (Jokowi)karena Presiden adalah Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sesuai pasal 22 dalam UU tersebut (UU Industri Pertahanan)," katanya.

Dia berharap, opsi kedua tidak diambil karena lebih baik memaksimalkan industri pertahanan dalam negeri. (*)