Jakarta, (AntaraSumbar) - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik mengatakan Komisi I mengutamakan dua prinsip dalam hal pengadaan Alat Utama Sistem Senjata, yaitu sesuai spesifikasi kebutuhan dan pelibatan industri pertahanan dalam negeri.
"Jadi saya berpendapat ada pemenuhan dua prinsip yaitu sesuai spesifikasi kebutuhan dan penglibatan industri pertahanan dalam negeri," katanya di Jakarta, Senin.
Hal itu diungkapkannya terkait kontroversi pembelian helikopter AW-101 buatan Italia.
Mahfudz menjelaskan rencana pembelian heli angkut berat TNI AU masuk dalam Rencana Strategis "Minimun Esensial Forces" (MEF) tahun 2015-2019 dengan sumber pembiayaan pinjaman luar negeri.
Menurut dia, pada renstra MEF 2010-2014, TNI AU sudah mengadakan heli angkut sedang Cougar yang merupakan hasil kerjasama produksi eurocopter dengan PT Dirgantara Indonesia.
"Dari rencana pembelian satu skuadron heli angkut berat, dua unit akan dipakai untuk melengkap skuadron Udara VVIP," ujarnya.
Dia menegaskan, Komisi 1 DPR belum secara rinci membahas hal tersebut karena renstra MEF masih dimatangkan pihak Kemhan/TNI dan sumber Pinjaman Luar Negeri (PLN) masih diproses Bapenas dan Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan sesuai prosedur, pihak TNI AU akan susun rencana rinci pengadaan terkait soal sumber pengadaan heli angkut berat apakah dari produk PT DI produk, Cougar atau super puma atau dari yang lain, dan tentu saja terbuka.
"Komisi I DPR mendorong pelibatan industri pertahanan nasional dalam pengadaan alutsista termasuk heli angkut berat baik TNI AU maupun PT DI tidak boleh memaksakan sumber produk tertentu jika tidak sesuai dengan rencana kebutuhan," katanya.
Dia menjelaskan dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan sudah dijelaskan perihal pembelian Alutsista misalnya pemenuhan komponen lokal di dalamnya.
Menurut dia, apabila PT DI sudah mampu memproduksi jenis pesawat yang dibutuhkan maka TNI terkait Undang-Undang.
"Jika belum mampu produksi sesuai kebutuhan maka TNI terbuka sumbernya," katanya.
Dia mengatakan, PT DI selama ini masih bekerja sama memproduksi Alutsista dengan pihak lain sehingga seberapa besar porsi produksi PT DI itu yang harus diperjelas termasuk rencana membuat heli angkut berat. (*)
Berita Terkait
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:55 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib
MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib