DPD RI Tinjau Kesiapan Koperasi Jelang MEA

id DPD, Kesiapan, MEA

Padang, (AntaraSumbar) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Sumatera Barat (Sumbar) untuk meninjau kesiapan koperasi di daerah itu menjelang dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal 2016.

"MEA sudah di depan mata. Tantangannya tentu akan berat. Karena itu kami ingin mengetahui seperti apa kondisi riil koperasi di daerah menghadapi momen ini," kata Ketua Komite IV DPD RI, Ajieb Padindang di Padang, Senin.

Menurutnya, sebagai "sokoguru" perekonomian, koperasi harus benar-benar mampu menjadi pilar atau "penyangga utama" atau tulang punggung, perekonomian. Untuk mencapai hal itu, perlu adanya pembenahan dan penguatan terhadap sistem perkoperasian.

"Kami mengumpulkan informasi terkait dinamika koperasi saat ini. Informasi ini, mudah-mudahan berguna untuk kebaikan koperasi ke depan," katanya.

Sementara, anggota DPD dari Nusa tenggara Timur, Adrianus Garu mengemukakan, hingga saat ini sebenarnya masih banyak koperasi yang bermasalah di Indonesia, terutama terkait persoalan keuangan.

"Banyak koperasi ini yang berdiri pada masa orde baru yang bermasalah seperti ini. Persoalannya terus terkatung-katung karena koperasi tidak mengenal aturan pailit seperti perusahaan. harusnya, koperasi seperti ini dicarikan solusi agar bisa diputihkan saja dan dibentuk koperasi baru yang sehat," katanya.

Ia mendorong daerah untuk mengusulkan pemutihan itu pada pemerintah pusat.

"Aturannya harus turun dari pusat, tetapi daerah tetap bisa mengusulkan," ujarnya.

Selain itu, Komite IV DPD RI juga menggali informasi tentang hubungan koperasi berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

"Harus ada ketegasan, apakah koperasi akan tunduk pada UU ini atau UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," katanya.

Staf Ahli Bidang Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Hansastri didampingi Pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Zirma Yusri mengatakan, hubungan antara koperasi dan UU tentang LKM tersebut sebenarnya butuh pengkajian lebih dalam karena hingga saat ini belum ada aturan yang tegas menyatakan koperasi harus tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2013 tersebut.

"Hingga saat ini, koperasi masih tunduk pada UU tentang koperasi. Kalau ada perkembangan lain nanti, kita akan ikuti," katanya.

Sementara itu, Direksi Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sumbar masa jabatan 2015-2020, Usman Ujang mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi MEA 2016.

"Sebelumnya, Puskud memang memiliki persoalan terkait keuangan, tetapi sekarang semua sudah teratasi dan kita siap memasuki MEA," katanya.

Ia mengatakan, Puskud memiliki jaringan hampir di semua nagari (setingkat desa) di Sumbar sehingga bisa menjadi salah satu pendukung kesejahteraan masyarakat.

Ikut dalam rombongan DPD RI tersebut, anggota dari Kalimantan Selatan Mohammad Sofwat Hadi, Rugas Binti (Kalimantan Tengah), Basri Salama (Maluku Utara), Fabian Ricard Sarundajang (Sulawesi Utara), AM Fatwa (DKI Jakarta) dan sejumlah anggota lainnya. (*)