Bawaslu: Lima Pelanggaran dan Pengaduan Kampanye Tergolong Tindak Pidana

id Bawaslu, Pelanggaran, Pillgub

Padang, (AntaraSumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), mencatat terdapat lima pelanggaran dan pengaduan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tergolong tindak pidana hingga akhir November 2015.

"Lima pelanggaran tersebut terkait sumbangan dana kampanye yaitu satu kasus di Kota Bukittinggi, dua di Kabupaten Agam, satu di Kota Solok," kata Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti di Padang, Senin.

Ia mengatakan terdapat total 125 catatan pelanggaran terkait pilkada, 44 diantaranya merupakan laporan dari masyarakat dan 81 lainnya merupakan temuan Bawaslu provinsi dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di 19 kabupaten/kota.

"Selain empat yang tercatat sebagai pelanggaran pidana dari total tersebut, juga terdapat di antaranya 77 laporan dan temuan yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang dan 10 pelanggaran kode etik," jelasnya

Dari total temuan tersebut, kemudian diproses oleh Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dari hasil pembelajaran laporan dan temuan tersebut, maka terbukti 37 dari total 125 tidak tergolong dalam pelanggaran pilkada.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada serta terus melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Sementara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan Bawaslu, Panwaslu serta pihak keamanan agar setiap pelanggaran yang ada dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

"Hal ini akan menjadi poin penting dalam pengawasan kampanye serta pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang," katanya.

Ia mengatakan KPU Sumbar akan terus melakukan koordinasi dua arah, baik di tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota. (cpw)