15 Kabupaten/Kota Belum Serahkan Kesepakatan RAPBD 2016

id APBD 2016, Sumbar

Padang, (AntaraSumbar) - Sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) belum menyerahkan kesepakatan Rancangan APBD 2016 pada provinsi, padahal sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2015, batas akhir penyerahan adalah 30 November 2015.

"Hingga sore ini baru empat dari 19 daerah yang telah menyerahkan kesepakatan RAPBD tersebut yaitu Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat, Tanah Datar dan Kota Sawahlunto. Kita terus mendorong agar penyerahan bisa dipercepat," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zaenuddin di Padang, Senin.

Ia mengatakan, informasinya, Kota Padang telah mendapatkan kesepakatan RAPBD 2016, tetapi hingga Senin(30/11) sore, belum diserahkan ke provinsi.

"Kita tunggu," katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek mengatakan, dalam aturannya, RAPBD 2016 harus telah disepakati paling lambat 30 November atau satu bulan sebelum tahun anggaran 2016 dimulai.

"Setelah disepakati, maka kabupaten/kota menyerahkannya kepada gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi ini akan memakan waktu selama 15 hari, katanya usai memimpin upacara peringatan HUT Korpri di Kantor Gubernur Sumbar, Senin.

Ia mengatakan, setelah dievaluasi, hasilnya akan dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing kabupaten dan kota.

Mungkin saja nanti ada catatan atau koreksi yang kita berikan untuk diperbaiki. Setelah itu, baru ditandatangani oleh DPRD dan kepala daerah setempat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2016, ujarnya.

Menurutnya, setidak-tidaknya tanggal 31 Desember 2015 mendatang, RAPBD tersebut sudah menjadi Perda. Jika melewati tanggal tersebut, akan ada konsekuensi berupa sanksi untuk kepala daerah dan anggota DPRD.

Sanksinya sesuai aturan adalah tidak dibayarkannya gaji pokok dan semua tunjangan jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD setempat selama enam bulan, tegasnya.

Sanksi itu menurutnya tegas tercantum pada Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016.

"Kita mendorong kabupaten/kota untuk segera menetapkan RAPBD 2016 ini sesegera mungkin," imbaunya. (*)