Belawan, (Antara) - Sejumlah peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan menemukan antilin, paket untuk menguji keberadaan zat berbahaya formalin pada hasil laut seperti ikan, cumi serta bahan pangan lainnya.
"Paket uji ini dibuat sangat sederhana, tidak membutuhkan bantuan peralatan canggih, hanya berupa gelas-gelas dan pipet," kata peneliti Balitbang KP Jovita Tri Murtini yang mempraktikkan uji kandungan formalin pada bahan pangan kepada para penyuluh di Belawan, Medan, Sumut, Selasa.
Proses pengujian dengan alat ini juga cepat, hanya memakan sekitar 10-15 menit, yaitu dengan meneteskan cairan Antilin pada bahan pangan yang sedang diteliti, maka sudah bisa diketahui apakah suatu bahan pangan mengandung formalin atau tidak, ujar dia.
"Bahan pangan yang dicurigai diberi formalin itu dicincang dan direndam dalam 20 mililiter air panas lalu diteteskan antilin. Tunggu sebentar maka akan terjadi perubahan warna menjadi ungu jika positif, sedangkan yang tetap bening berarti negatif formalin," kata Jovita Tri Murtini.
Antilin telah dipatenkan dan bisa digunakan sebagai alat pendeteksi awal keberadaan formalin pada bahan pangan seperti ikan, cumi, daging ayam, sapi dan lainnya sebelum diteliti kadarnya di lab dengan peralatan uji lengkap, ujarnya.
Formalin adalah senyawa kimia formaldehid (HCHO) yang biasa digunakan sebagai pengawet, desinfektan, pewarnaan, penggunaan di industri plastik, kertas, papan partikel, karet, kosmetik, lem, fungisida, peralatan rumah tangga dan lain-lain yang berbahaya digunakan untuk pangan.
Formalin, ujar Jovita Tri Murtini, bisa menyebabkan mual, pusing, muntah, iritasi lambung, iritasi mata, radang selaput mata, batuk-batuk, radang selaput lendir, kanker saluran pernapasan, pembengkakan paru, radang paru, kerusakan ginjal, kerusakan hati, kerusakan pankreas, gangguan syaraf, hingga kerusakan otak.
Formalin, tambahnya, menyebabkan iritasi mata ketika terpapar di udara dengan dosis 1-3 ppm dan menyebabkan sesak napas pada dosis 10-10 ppm, sementara tikus yang memakan bahan pangan dengan dosis formalin sebanyak 407 ppm akan mati.
Formalin yang sering digunakan untuk mencegah hasil laut menjadi busuk itu termasuk zat yang dilarang dipakai sebagai bahan tambahan makanan dalam permenkes 1168 tahun 1999 bersama dengan berbagai zat lainnya seperti asam borat (boraks), asam salisilat, kalsium klorat, kalium bromat, dulsin dan lain-lain. (*)
Berita Terkait
Wilmar International Plantation peduli kesehatan karyawan dengan rutin deteksi penyakit
Senin, 5 Februari 2024 15:36 Wib
SAR Padang sarankan pemasangan alat pendeteksi erupsi Gunung Marapi
Selasa, 23 Januari 2024 18:34 Wib
Dinas Kesehatan Kota Solok lakukan upaya deteksi dini hipertensi
Selasa, 5 Desember 2023 19:03 Wib
Lapas Lubuk Basung gelar razia gabungan deteksi dini ganggu Kamtibmas
Kamis, 16 November 2023 18:37 Wib
Wawako Solok minta tim medis gencarkan deteksi dini berbagai jenis penyakit
Rabu, 15 November 2023 10:38 Wib
BMKG Pekanbaru deteksi 942 titik panas di Sumatera
Minggu, 24 September 2023 8:36 Wib
Dishut Sumbar deteksi lima titik api di Pesisir Selatan
Senin, 4 September 2023 19:28 Wib
Layanan deteksi kebuntingan kambing dengan USG
Kamis, 20 Juli 2023 16:37 Wib