Travel Liar Masih marak di Sumbar

id Travel, Liar, Sumbar

Padang, (AntaraSumbar) - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan bahwa travel liar masih marak di itu karena dari sekian banyak travel yang beroperasi di daerah tersebut baru 85 yang resmi.

"Kami sudah sering melakukan penertiban, akan tetapi yang namanya liar tentu mereka beroperasi secara kucing-kucingan dan ketika petugas tidak ada mereka jalan lagi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Darat DishubSumbar, Juharson di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan, dari Oktober hingga November Dinas Perhubungan sudah melakukan penertiban di beberapa tempat seperti di Jalan Lolong dan Duku.

Namun, ia mengaku kebiasaan dari sopir travel yang tidak kunjung jera membuat sulit untuk ditangani, ditambah memikirkan masyarakat yang juga butuh angkutan tersebut.

"Jadi memang begitulah kendalanya, karena jika tidak ada razia dan petugas mereka akan kembali jalan," katanya.

Ia mengungkapkan jumlah kuota travel resmi di Sumbar adalah sebanyak 720, akan tetapi sampai saat ini baru ada 85 travel yang resmi.

Hal tersebut disebabkan selain karena masih banyak pengusaha travel yang belum mendaftarkan, juga karena saat ini adanya moratorium dari Dirjen Menteri Perhubungan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.

"Saat ini sedang dalam penyusunan regulasi tentang angkutan sebagai turunan undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kota, makanya legalisasi travel belum dapat dilakukan," jelasnya.

Syarat agar travel liar menjadi resmi adalah harus mendirikan usaha angkutan dengan memiliki armada paling sedikit sebanyak lima unit, serta memiliki izin usaha.

"Tidak sulit dalam pengurusan angkutan resmi, biayanya pun tidak sampai 10 hingga 15 juta, namun memang mendirikan perusahaan angukutan harus pakai akta notaris, retribusi perizinan, dan sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi Universitas Andalas (Unand), Yosyafra mengatakan keberadaan travel liar harus ditindak tegas oleh dinas terkait dan aparat kepolisian.

"Kalau bisa jika kedapatan saat razia travel liar, mobilnya dikandangkan saja," katanya.

Menurutnya, penindakan tegas harus benar-benar dilakukan selama praktek masih berlangsung, baik itu AJDP dan AJAP sehingga nantinya mereka bisa taat aturan. (cpw9)