KLHK: Pembekuan Izin Bumi Mekar Hijau Bukti Tambahan Gugatan Rp7,8 Triliun

id Pembekuan, Izin, Bumi Mekar Sari

Palembang, (AntaraSumbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pembekuan izin operasional PT Bumi Mekar Hijau menjadi bukti tambahan untuk persidangan gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

"Ada bukti tambahan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015, pembekuan izin PT BHM di Byuku, Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan," kata Direktur Perselisihan dan Sengketa Lahan KLHK, Jasmin Ragil Utomo di sela-sela sidang lanjutan, Selasa (1/12).

Sidang lanjutan dengan agenda pengecekan lokasi kebakaran oleh majelis hakim di Distrik Simpang Tiga Sakti, Ogan Kemering Ilir, Sumsel.

Ia menambahkan sedangkan gugatan yang diajukan oleh kementeriannya kepada PT BHM yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, terkait kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 2.000 hektare yang terjadi pada 2014. Sekarang ini dimasukkan bukti tambahan kejadian pada 2015.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah menerima 126 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia dari kepolisian diantaranya yang dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau.

"Ya diantaranya PT BMH itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad.

Sementara itu, sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau pada Selasa (1/2) yakni melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang dimiliki anak perusahaan PT Sinar Mas Group berupa alat pemadam kebakaran dan personel yang ada dengan mendatangi areal kerjanya di Distrik Simpang Tiga Sakti, OKI.

Majelis hakim yang dipimpin Pharlas Nababan langsung mendatangi "base camp" perusahaan yang harus ditempuh selama sekitar enam jam dengan menggunakan jalur darat dan jalur sungai dan menemukan sudah berdiri sarana dan prasarana yang selama ini dituding oleh pihak penggugat menjadi dasar gugatan tersebut.

Sarana dan prasarana itu tiba-tiba berdiri padahal para ahli yang diajukan oleh KLHK menyatakan sarana dan prasarana tersebut belum ada.

PT Bumi Mekar Hijau digugat atas perbuatan melawan hukum atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun. (*)