Zainir Minta Tidak Hadiri Sidang karena Terkilir

id Zainir, Korupsi, Padang Pariaman

Padang, (AntaraSumbar) - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011, Zainir tidak menghadiri sidang pembacaan eksepsi karena kakinya terkilir.

"Terdakwa minta agar tidak menghadiri sidang hari ini karena mengalami gangguan kesehatan, kakinya terkilir," kata penasihat hukum terdakwa Putri Deyesi Rizki, Amiruddin Cs, usai menggelar sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, di Pengadilan Tipikor Padang Padang, Selasa.

Ia mengatakan kaki terdakwa terkilir setelah ia berolahraga di Lembaga Pemasyarakatan.

"Terdakwa kan ditahan, kemaren melakukan olahraga. Namun kakinya terkilir, sehingga dinilai tidak bisa hadir persidagan," ujarnya.

Hanya saja, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara, yang diketuai Badrun Zaini, beranggotakan Fahmiron, dan M Takdir.

Hakim memerintahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan, karena kaki yang terkilir bukan hambatan pelaksanaan sidang.

Dengan perintah hakim itu, sidang yang sedianya akan digelar pada pukul 11.00 WIB, terpaksa diundur sekitar pukul 12.00 WIB, memberikan waktu kepada untuk menjemput terdakwa.

Setelah dijemput, akhirnya terdakwa Zainir mendengarkan dan mengikuti persidangan di atas kursi roda.

Hakim Ketua Badrun Zaini menolak untuk memberikan komentar tentang ditolaknya permintaan dari terdakwa itu. Ia merekomendasikan untuk mendatangi pihak humas.

Sementara humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang Siswatmono Radiantoro, mengatakan bahwa penolakan itu karena karena alasan dari terdakwa sebenarnya tidak menghambat untuk menghadiri persidangan.

"Bisa tidak hadir ke persidangan seandainya penyakit itu akan mempengaruhi pemikiran dari yang bersangkutan. Kalau kaki terkilir itu tidak mempengaruhi, sehingga tidak dapat diterima," katanya.

Ia mencontohkan, beberapa penyakit yang bisa mem;pengaruhi pemikiran seperti sakit gigi yang bersangkutan dengan saraf, serta demam tinggi.

Zainir yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padangpariaman, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket, di Asam Pulau, Kecamatan Lubuk Alung, daerah setempat 2011. Dalam proyek itu ia sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Selain Zainir, dalam perkara itu juga terdapat terdakwa lainnya yakni Kabid BPBD Uoyer Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,46 miliar. Sebesar Rp1,9 miliar dari kerugian negara itu, telah dipulangkan oleh pihak rekanan PT Graha Fortuna Purnama, kepada negara.

Hanya saja direktur dari rekanan tersebut berinisial "KK" hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka, dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2, 3, 8, 9 dan 18 UU Nomor 31 tahun 1999, juncto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada bagian lain tentang eksepsi, pada intinya pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, sehingga minta hakim untuk membatalkan demi hukum. (*)