Sidang Tuntutan Dosen IK Ditunda

id Sidang Tuntutan, Sidang Dosen Unand

Padang, (AntaraSumbar) - Sidang pembacaaan tuntutan terhadap seorang dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, berinisial "IK", terdakwa dugaan pembunuhan mantan istrinya "DY", yang dijadwalkan Rabu (3/2), ditunda.

"Memang seharusnya tuntutan dibacakan hari ini, namun kami minta diundur. Dikarenakan masih melakukan penyusunan berkas tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Dewi Elfi Susanti, di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu.

Karena hal tersebut, katanya, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota tuntutan itu.

Permintaan dari JPU tersebut disetujui oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, beranggotakan Yose Ana Roslinda, dan Sri Hartati.

"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya saat ini, maka sidang diundur hingga pekan depan (Rabu (10/2). Untuk memberikan waktu kepada jaksa menyiapkan tuntutannya," kata hakim ketua Badrun Zaini.

Ia mengingatkan, agar jaksa segera menyelesaikan tuntutan itu karena mengingat masa penahanan dari terdakwa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa dosen "IK" dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP yang didakwakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

IK mengaku nekat membunuh istrinya dikarenakan merasa kesepian pasca bercerai pada 2012, dan ingin berkumpul kembali dengan anak-anaknya.

"Korban selalu menolak permintaan rujuk terdakwa, ia merasa putus asa dan merencanakan pembunuhan," katanya.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Karena kehilangan akal mengetahui istrinya tewas, terdakwa membawa jasad DY hingga ke Provinsi Jambi.

Hingga akhirnya jasad DY ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015. Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat meminum obat nyamuk.

Selain Pasal 340, jaksa juga mendakwa perbuatan terdakwa dengan Pasal 338, Pasal 354 (2), serta Pasal 351 (3) KUHP.

Sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh jaksa berupa video permintaan maaf terdakwa kepada sang anak, benda tajam sejenis sangkur sebagai alat yang digunakan untuk membunuh, dan lainnya.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Wilson Saputra, pada sidang sebelumnya juga telah membacakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Hanya saja ditolak oleh majelis hakim. (*)