Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat periksa intensif empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor untuk mengungkap sindikat yang lebih besar.
"Kami menduga jaringan keempat pelaku di Pasaman Barat sudah berkembang. Kami akan terus kembangkan kasus ini karena sudah banyak masyarakat kehilangan kendaraan," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prastyo didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie Sulistyo Nugroho di Simpang Ampek, Senin.
Ia mengatakan keempat pelaku itu adalah Aprima Mirha Zico Alias Riko (25), Givar (28), Lamson (23) dan Aprizal (29) yang ditangkap di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat, Minggu (7/2).
"Keempat pelaku itu merupakan warga Ujung Gading dan merupakan pemain lama," tambahnya.
Ia menyebutkan penangkapan terhadap keeempat pelaku berawal dari laporan salah seorang korban di Kajai Kecamatan Talamau Pasaman Barat yang telah kehilangan sepada motor Yamaha Mio.
Pada saat itu ada beberapa orang yang melihat Aksi para pencuri ini yakni Riko dan Givar. Disaat itulah, para warga berusaha untuk mengejar pelaku bersama dengan anggota kepolisian.
"Untuk lebih amannya dari amukan masa, dua pelaku kami amankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres setempat, AKP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan setelah mengamankan dua orang pelaku ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya.
Ia menyebutkan dalam melancarkan aksinya, ke empat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang jadi eksekutor dan ada sebagai pengintai.
Untuk melancarkan aksinya mereka dibekali dengan sebuah kuci T yang sudah mereka tipiskan sehingga mudah untuk membobol kunci sepada motor yang akan dicuri.
Salah seorang pelaku, Zico kepada mengatakan dirinya sudah lama beraksi dan selalu berhasil kabur dari kejaran warga dan polisi.
"Saya sudah ada menjual sekitar 16 unit sepeda motor diseputaran Pasaman Barat dan Sumatera Utara (Sumut)," sebutnya.
Atas perbuatan keempatnya, pelaku diancam pasal 363 KUHP,tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Pemkab Pasaman Barat sediakan Rp31 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 18:27 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap pencuri mesin genset
Rabu, 27 Maret 2024 18:27 Wib
Deforestasi hutan Sumatera Barat
Rabu, 27 Maret 2024 15:51 Wib
Ziad Abdul Rozaq jabat Plt Kadis Lingkungan Hidup Pasbar
Rabu, 27 Maret 2024 10:16 Wib
Audiensi dengan Gubernur, PLN Paparkan Kesiapan Pasokan Listrik Sumbar Saat ramadhan dan Idul Fitri
Rabu, 27 Maret 2024 10:02 Wib
Nagari Aia Manggih Barat salurkan Bantuan Langsung Tunai
Rabu, 27 Maret 2024 9:04 Wib
Kejari Pasaman Barat tekan kerja sama bantuan hukum dengan BSI
Selasa, 26 Maret 2024 15:45 Wib