Pemkot Payakumbuh Luncurkan Pelayanan Paten

id Payakumbuh, Paten

Payakumbuh, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh meluncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di daerah itu, sehingganya masyarakat lebih mudah berurusan.

Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan sejak diluncurkan program tersebut maka 147 kewenangan kepala daerah diserahkan kepada camat, diantaranya kewenangan itu mengeluarkan surat izin, yang selama ini berada di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

Ia memminta semua camat untuk menyikapi kebijakan tersebut, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Jika tidak memberikan nilai positif terhadap pelayanan, kewenangan tersebut dapat ditunjau ulang atau pejabatnya yang digeser jika tidak dapat melaksanakannya dengan baik," kata dia.

Wako menyebutkan, sebelumnya Payakumbuh kota penerima penghargaan Invesment Award Nasional, karena dinilai memiliki pelayanan perizinan terbaik di Indonesia.

Karena itu, kata dia, pemerintahan kecamatan harus lebih transparan dalam memberikan pelayanan, sesuai dengan Standat Operasional Prosedur (SOP), serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang berurusan.

Ia juga mengingatkan semua lurah untuk mempelajari kewenangan yang diberikan kepada camat sehingga mereka mampu mensosialisasikan program Paten tersebut agar tidak ada keraguan bagi warga saat berurusan.

Kabag Tata Pemerintahan Sekdako Payakumbuh, Edvidel Arda mengatakan penyerahan kewenangan itu sesuai amanah UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan SK Walikota Payakumbuh No. 130.28/937/wk-pyk/2015, tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat.

Ia menyebutkan, kewenangan yang diberikan adalah, empat terkait perizinan, 36 berbentuk rekomendasi, 20 berbentuk koordinasi, 21 berbentuk pembinaan, 17 pengawasan, 11 bentuk penetapan, 13 macam fasilitasi, 2 bidang persiapan dan 13 macam penyelenggaraan.

Salah seorang masyarakat Payakumbuh, Arif berharap dengan diserahkan beberapa wewenang tersebut dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, dengan demikian masyarakat cukup berusan sampai ke tingkat kecamatan, dan tidak perlu sampai ke kota. (*)