Sidang Tuntutan Pembunuhan Isteri Dosen Unand Diundur

id Jaksa

Padang, (Antara) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang kembali meminta pengunduran jadwal sidang pembacaan tuntutan terhadap "IK" dosen Universitas Andalas yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan dengan korban "DY" yang juga mantan isterinya.

"Kami kembali mengundur sidang karena berkas tuntutan belum selesai," kata JPU Sudarmanto dan Dewi Elfi Susanti pada sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu (10/2).

Jaksa beralasan belum selesainya berkas tuntutan karena pihaknya perlu menyusun berkasnya secara cermat.

"Karena ini bukan perkara biasa, jadi tuntutan harus disusun secermat mungkin agar nanti tidak terpatahkan," kata Sudarmanto.

Kepada majelis hakim, JPU meminta agar sidang pembacaan tuntutan diundur dan digelar kembali pada Senin(15/2).

Permintaan jaksa tersebut disetujui oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Badrun Zaini. Hakim mengingatkan agar jaksa tidak lagi melakukan pengunduran pada sidang selanjutnya.

"Benar-benar disiapkan pada Senin, jangan diundur lagi," katanya.

Sebelumnya pengunduran sidang pembacaan tuntutan ini adalah yang kedua kalinya diminta JPU kepada majelis hakim, dengan alasan yang sama.

Pengunduran pertama dilakukan pada Rabu (3/2), dan jaksa mengatakan akan menyelesaikannya pada hari Rabu (10/2).

Sementara keluarga korban mempertanyakan pengunduran yang dilakukan oleh jaksa itu.

"Kami kecewa dengan jaksa, kenapa pengunduran sampai dua kali seperti ini. Wajar kalau kami beranggapan ada yang tidak beres dalam penyusunan tuntutan itu," kata orang tua laki-laki dari korban DY, Azril Aziz.

Sebelumnya jaksa mendakwa oknum dosen "IK" dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP yang didakwakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

IK mengaku nekat membunuh isterinya dikarenakan merasa kesepian pasca-bercerai pada 2012, dan ingin berkumpul kembali dengan anak-anaknya.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Karena kehilangan akal mengetahui isterinya tewas, terdakwa membawa jasad DY hingga ke Provinsi Jambi.

Hingga akhirnya jasad DY ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015. Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat meminum obat nyamuk.

Selain Pasal 340, jaksa juga mendakwa perbuatan terdakwa dengan Pasal 338, Pasal 354 (2), serta Pasal 351 (3) KUHP. (*)