Kuala Lumpur, (Antara) - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk menangguhkan sementara pelaksanaan kadar levi (pungutan) baru bagi pekerja asing, kata Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi seperti dikutip media massa di Kuala Lumpur, Jumat.
Kadar baru yang seyogyanya mulai berlaku pada 1 Februari itu ditangguhkan hingga tercapainya kesepakatan dalam pertemuan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Datuk Seri Alwi Ibrahim dengan pihak industri sebelum 20 Februari.
Kadar levi yang baru itu terbagi dalam dua sektor pekerjaan yaitu sektor manufaktur, konstruksi dan jasa yang dikenai pungutan baru sebesar 2.500 ringgit, serta sektor perkebunan dan pertanian dengan kadar levi 1.500 ringgit per orang.
Namun pihak industri meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan itu karena akan menambah beban biaya bagi majikan.
Sementara itu terkait rencana pengambilan 1,5 juta pekerja asal Bangladesh, Ahmad Zahid menegaskan bahwa rencana itu dibuat untuk memenuhi permintaan pihak industri, persatuan dan dewan perniagaan.
Kemasukan para pekerja asing itu juga tidak dilakukan serentak, namun secara bertahap dalam tempo tiga hingga lima tahun tergantung permintaan.
"Pekerja asing yang akan dibawa masuk itu adalah yang terdaftar dengan pemerintah Bangladesh untuk tujuan pekerjaan," katanya.
Nota kesepahaman mengenai pengambilan pekerja Bangladesh berdasar skema antar-pemerintah itu akan ditandatangani dalam waktu dekat. (*)
Berita Terkait
Prabowo lanjutkan lawatan ke Malaysia setelah China dan Jepang
Kamis, 4 April 2024 10:40 Wib
Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 13:47 Wib
Polisi Malaysia selidiki kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah
Selasa, 19 Maret 2024 7:16 Wib
Vonis penyelundup pakaian bekas dan parfum bermerek dari Malaysia
Kamis, 7 Maret 2024 10:56 Wib
Atlet Pariaman raih 10 medali pada kejuaraan sepatu roda di Malaysia
Selasa, 5 Maret 2024 15:34 Wib
Wisatawan asal Malaysia dominasi kunjungan ke Sumatera Barat
Sabtu, 2 Maret 2024 5:26 Wib
Sumbar impor bahan bakar mineral senilai Rp479 miliar
Sabtu, 2 Maret 2024 5:26 Wib
ASITA Sumbar adakan temu bisnis dengan KPJ Malaysia
Kamis, 29 Februari 2024 22:33 Wib