Luhut: "LGBT" Berhak Dilindungi Perlu Pencerahan Agama

id Luhut

Jakarta, (Antara) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kaum "LGBT" (lesbian, gay, biseksual, transgender) juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi, namun juga perlu pencerahan agama.

"Apapun dia, apapun kerja dia, dia (LGBT) masih warga negara Indonesia, punya hak dilindungi," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Luhut menegaskan dirinya tidak setuju dengan penyelesaian permasalahan dengan menggunakan tindak kekerasan kepada individu LGBT. Namun, ia juga menekankan bahwa para individu LGBT tersebut memerlukan pendekatan agama dalam menanganinya.

"Itu perlu pencerahan agama, psikologi, silahkan saja. Saya tidak setuju dengan usir, bunuh atau apa. Saya ingin kita sebagai bangsa bermartabat, itu bukan maunya dia (LGBT)," tegas Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut pun menganggap permasalahan ini sebagai hal yang rumit dalam berkehidupan. Namun setidaknya, kata Luhut, hal tersebut tidak terjadi pada orang-orang terdekatnya.

"Saya bersyukur itu tidak terjadi pada keluarga saya. Tapi saya juga tidak bisa jamin keluarga saya kedepan tidak akan seperti itu (LGBT)," ujar Luhut.

Penanganan permasalahan melalui pendekatan kemanusiaan seperti pendekatan agama juga sebelumnya dilakukan oleh pemerintah pada mantan anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Pada saat itu Luhut juga menyatakan tidak setuju dengan sikap yang anarkis dan arogan dalam menghadapi mantan anggota Gafatar.

Bahkan pemerintah menjamin kebutuhan logistik mantan anggota Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan selama beberapa hari di pengungsian hingga memulangkannya pada keluarga masing-masing. (*)