Polisi Agam Tangkap Pengguna Narkoba Saat Transaksi

id Narkoba, Agam, Penangkapan

Polisi Agam Tangkap Pengguna Narkoba Saat Transaksi

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Polisi Agam menangkap pemakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi di Batang Sitanang Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kamis (11/2) sekitar pukul 23:00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan, saat ini tersangka atas nama Ipendi (31) warga Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandiah, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, telah ditahan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak satu paket, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor," tambahnya.

Sementara pengedar berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario saat anggota Satres Narkoba berada di lokasi tempat mereka bertransaksi.

"Anggota masih memburu pengedar narkoba tersebut," tambahnya.

Ia menyebutkan, penangkapan tersangka yang sehari-hari pedagang bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar enceran ini berkat laporan dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu.

Setelah itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Beberapa menit setelah itu, anggota melihat ada yang datang dengan sepeda motor dan langsung menunggu.

Tidak lama kemudian, datang lagi salah seorang dengan sepeda motor. Karena sudah mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sementara satu tersangka lainnya melarikan diri dengan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario.

"Saat anggota mengeledah Ipendi, anggota menemuka satu paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok, telepon genggam, sepeda motor dan lainnya," katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi barang haram tersebut semenjak lima bulan silam dan sudah beberapa minggu tidak mengkosumsi sabu-sabu tersebut.

Namun sebelum penangkapan, katanya, E (23) menawarkan barang haram tersebut dengan perjanjian uang menyusul beberapa hari kedepan.

Setelah itu, E meminta untuk menjemput sabu-sabu tersebut ke Bawan dan polisi menangkap ia lima meter setelah E meninggalkan lokasi.

"Saya menyesali dan berjanji tidak akan mengkosumsi barang haram ini," kata bapak dua orang anak tersebut sambil mengeluarkan air mata.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Ia mengakui, ini merupakan kasus narkoba kedua pada 2016. Sementara pada 2015 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus dan pada 2014 sebanyak 11 kasus narkoba. (*)