Payakumbuh, Sumbar, 14/2 (Antara) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0306/50 Kota-Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan penyeludupan 50 ton minyak tanah tanpa dokumen pada Minggu Pagi.
"Pembatalan penyeludupan barang tersebut dilakukan di Jalan lintas Payakumbuh-Lintau, tepatnya di Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban oleh intel," kata Dandim 0306/50 Kota, Letkol Heri Sumitro di Payakumbuh Minggu.
Ia menambahkan, kronologi penangkapan itu berawal saat Inteldim 50 Kota-Payakumbuh sedang patroli, di jalan tersebut, tiba-tiba lima truk merk Dina warna merah melaju beriringan dan pihaknya mencurigai kendaraan yang melintas tersebut.
Kemudian, tim mengejar lima truk itu untuk mengetahui barang bawaanya, dan ketika diketahui barang bawaan lima truk itu adalah minyak tanah dari Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Sungai Kayu Sumatera Selatan.
Petugas meminta pengendera memperlihatkan surat-surat dokumen terhadap minyak tanah yang akan dibawa ke Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Karena tidak dapat memperlihatkan surat-surat terkait minyak tanah itu, lansung mengamankan lima truk tersebut," ujar dia.
Pihaknya juga mengamankan sopir truk, yakni Suhardi (37) asal Suka Rami, Kota Palembang, Hendra Rika (44) asal Talang Kelapa Kabupaten Sukarami Palembang yang mengenderai truk bernopol polisi BG 8206 UM.
Kemudian Ismail (30), asal Sungai Rangit Kabupaten Bayu asin Palembang, mengenderai truk bernomor polisi BG 8481 MC dan Anton (30) asal Sumbawa Kabupaten Bayu Asin Palembang mengemudikan truk BG 8466 UY.
Selanjutnya, Rizal (42) asal Sungai Rengit Kabupaten Banyu Asin Palembang yang mengemudi truk bernomor polisi BG 8091 UY, dan terakhir Esa Irawan (26) asal Kecamatan Suka Bangun Dua Kota palembang mengendarai truk BG 8092 UY.
Ia menambahan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti serta sopir truk kepada Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Yuliani yang menerima penyerahan barang bukti berupa lima truk membawa Mita tanpa dokumen itu, mengakui akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan Mita tanpa dokumen itu.
"Memang benar Dandim 0306/50 kota telah menyerahkan kepada barang bukti berupa lima truk bermuatan minyak tanah tanpa dokumen," kata AKBP Yuliani.
Ia menambahkan, pihaknya akan kan memproses permasalahan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.*
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat amankan pelaksanaan Misa Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 19:41 Wib
Polisi tangkap sopir Grab Car penganiaya wanita di Jakbar
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:55 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib