Pemerintah Jadikan Perkebunan Sawit Tak Hasilkan Limbah

id Perkebunan, Sawit, Tanpa Limbah

Pemerintah Jadikan Perkebunan Sawit Tak Hasilkan Limbah

Kelapa sawit. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Jakarta, (AntaraSumbar) - Pemerintah ingin memanfaatkan dan mengelola tandan kosong, sabut dan cangkang kelapa sawit sebagai produk yang bermanfaat untuk pupuk serta gas metana sehingga perkebunan tersebut tidak lagi menghasilkan limbah.

"Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah dengan pengurangan emisi yang secara terencana dan melakukan pengaturan penggunaan CPO untuk memenuhi kebutuhan biodiesel dalam negeri," kata Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian, Kementerian Pertanian, Mukti Sardjono dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan itu dalam Internasional Kelapa Sawit dan Lingkungan (ICOPE) di Nusa Dua, Bali. ICOPE adalah konferensi dua tahunan dan ini merupakan kali kelima dilaksanakan, dengan mengusung tema "Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Perubahan Iklim: Jalan ke depan melalui Mitigasi dan Adaptasi".

Menurutnya, pemanfaatan dan pengelolaan limbah cair dan tandan kosong sebagai pupuk, sabut dan cangkang sebagai energi, dan mitigasi gas metana melalui methane capture sebagai energi listrik, adalah aktivitas pengelolaan komoditas ini menuju perkebunan kelapa sawit yang nonlimbah.

Dikatakan, optimasi pemanfaatan hijauan dan limbah kelapa sawit juga dapat diintegrasikan dengan ternak sapi dan dapat dilakukan integrasi dengan pengembangan tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, pada periode tanaman belum menghasilkan (TBM).

Diharapkan pengembangan kelapa sawit kedepan tidak hanya menghasilkan minyak kelapa sawit, namun juga dapat mendukung upaya swasembada pangan dan daging.

Berkaitan dengan peningkatan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan komoditas Kelapa Sawit, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang merupakan sistem sertifikasi yang telah mengintegrasikan berbagai peraturan perundangan di Indonesia.

Dengan demikian, ISPO wajib dipatuhi oleh perusahaan perkebunan dan merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan perundangan di Indonesia bahwa perusahaan perkebunan telah menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.

Saat ini telah ditetapkan 12 Lembaga Sertifikasi dan telah telah diserahkan 149 sertifikat ISPO untuk perusahaan perkebunan dengan total areal mencapai sekitar dua juta hektare yang dapat memproduksi CPO enam juta ton per tahun. Sertifikasi kebun plasma dan swadaya-pun sedang didalam proses pelaksanaan, bekerjasama dengan berbagai pihak.

Seperti tahun ini, penggunaan CPO untuk Biodiesel di targetkan 15 persen (B15) atau setara dengan 4,31 juta ton CPO, tahun 2016 ditargetkan meningkat menjadi 20 persen (B20). Tahun 2020 ditargetkan penggunaan CPO untuk Biodiesel mencapai 30 persen (B30) atau setara dengan 15,66 juta ton CPO.

Mukti alam sambutannya menekankan bahwa kebijakan pengelolaan kelapa sawit dikeluarkan untuk pembukaan lahan tanpa bakar dan membentuk brigade pengendali kebakaran kebun.

Penerapan "Good Agricultural Practices (GAP)/Best Management Practices (BMP)" dan praktek-praktek budi daya ramah lingkungan dilaksanakan disamping kebijakan lainnya memanfaatkan agensia hayati dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Pemerintah telah mengupayakan peningkatan produktivitas, lahan dan daya saing komoditas kelapa sawit. Dari hasil penelitian, produktivitas kelapa sawit dapat ditingkatkan dari 3,5 ton CPO per hektare menjadi enam ton CPO per hektare bahkan lebih.

Sementara devisa ekspor yang dihasilkan dari produk kelapa sawit tahun 2014 mencapai 19,56 miliar dolar AS atau setara Rp250 trilun atau lebih dari 10 persen APBN Indonesia. (*)