Dana Desa Lima Kabupaten/Kota di Sumbar Cair

id Dana Desa, Sumbar,

Dana Desa Lima Kabupaten/Kota di Sumbar Cair

Dana Desa.

Padang, (AntaraSumbar) - Lima dari 14 kabupaten dan kota penerima alokasi dana desa di Sumatera Barat sudah cair sehingga dapat melaksanakan kegiatan menggunakan dana tersebut, sementara sembilan daerah lain segera menyusul dalam bulan ini.

"Lima daerah itu masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Solok Selatan dan Kota Sawahlunto," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal di Padang, Senin.

Menurutnya, dana desa untuk lima daerah itu cair lebih dahulu karena persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi.

Ia menerangkan, ada syarat minimal yang harus dipenuhi daerah agar dana desa cair, di antaranya telah ada Peraturan Daerah tentang APBD 2016, Peraturan Kepala Daerah tentang Penggunaan Anggaran Dana Desa, kemudian laporan kegiatan tahun lalu. Daerah yang telah memenuhi syarat ini, dana desanya sudah cair dan bisa digunakan.

Sementara daerah lain yang sedang melengkapi persyaratan, dana desanya juga sedang dalam proses pencairan.

"Laporan yang kita terima ada empat daerah lagi yang kemungkinan segera cair alokasi dana desanya, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Pasaman dan Kota Pariaman," ujarnya.

Ia berharap empat kabupaten yang masih belum menerima pencairan dana desa segera melengkapi syarat yang dibutuhkan sehingga dana itu bisa masuk rekening daerah.

Alokasi dana desa yang masuk pada tahap I itu sebesar 60 persen dari total dana tahun 2016.

Terkait penggunaan dana tersebut Syafrizal menyebutkan, harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

"Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengacu pada Permendesa ini," katanya.

Tahun 2016 pagu anggaran dana desa Sumbar naik menjadi Rp600 juta per nagari/desa dari sebelumnya rata-rata hanya Rp300 juta. Total untuk 880 desa/nagari di daerah itu, Pemprov Sumbar akan menerima Rp528 miliar.

Setiap satu desa/nagari nantinya akan menerima Rp556 juta, ditambah 10 persen berdasarkan kriteria berupa luas wilayah, topografi, jumlah penduduk dan kondisi geografis. (*)