Jakarta, (AntaraSumbar) - PT PLN (Persero) menyatakan, sekitar 18 juta pelanggan rumah tangga golongan 900 VA, yang tidak layak mendapat subsidi atau nonsubsidi, akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap mulai Juni 2016.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun saat diskusi di kantor Perum LKBN Antara, Jakarta, Kamis mengatakan, kenaikan tarif listrik akan dilakukan empat kali atau setiap dua bulan sekali dalam periode Juni-Desember 2016.
"Setiap kali kenaikannya sebesar 23 persen. Jadi, pada Juni 2016, akan naik 23 persen, lalu naik lagi 23 persen pada Agustus, 23 persen pada Oktober, dan terakhir naik 23 persen pada Desember 2016," katanya.
Menurut dia, pemerintah akan melakukan rapat terbatas untuk menentukan waktu dimulainya kenaikan tarif pelanggan 900 VA nonsubsidi tersebut.
Benny mengatakan, kenaikan tarif bagi pelanggan 900 VA tersebut merupakan program pemerintah agar subsidi lebih tepat sasaran.
Nantinya, hanya pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA yang akan mendapat subsidi.
"Kami akan terus sosialisasi rencana kenaikan tarif ini," katanya.
Saat ini, tarif pelanggan 900 VA bersubsidi adalah sebesar Rp585 per kWh.
Sementara, tarif listrik nonsubsidinya seharusnya sebesar Rp1.360 per kWh, sehingga pelanggan 900 VA saat ini masih mendapat subsidi negara Rp775 per kWh.
"Dengan kenaikan 23 persen sebanyak empat kali tersebut, tarif listrik golongan 900 VA sudah mencapai keekonomiannya sebesar Rp1.360 per kWh," katanya.
Ia melanjutkan, setiap bulan, rata-rata pelanggan 900 VA memakai listrik 127 kWh atau Rp75 ribu.
"Nanti, kalau sudah naik, tarifnya akan menjadi sekitar Rp170 ribu per bulan," ujarnya.
Benny melanjutkan, PLN sudah menuntaskan pemadanan data pelanggan 900 VA pada pertengahan Maret 2016.
"Data sementara, dari 22 juta pelanggan 900 VA, ada 18 juta yang tidak berhak mendapat subsidi atau dengan kata lain hanya empat juta yang memang berhak mendapat subsidi," katanya.
APBN 2016 sudah menetapkan subsidi listrik sebesar Rp38,39 triliun.
Angka tersebut dengan asumsi adanya pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA yang memang tidak berhak mendapat subsidi.
Dari realisasi subsidi listrik pada 2015 sebesar Rp56 triliun, sebanyak Rp26,5 triliun atau hampir 50 persen terserap untuk pelanggan 900 VA. (*)
Berita Terkait
Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
Sabtu, 9 Maret 2024 13:14 Wib
Kenaikan tarif jalan tol seksi empat di Makassar
Kamis, 7 Maret 2024 12:56 Wib
Tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik
Senin, 8 Januari 2024 17:28 Wib
Tarif listrik tidak naik, PLN pastikan pasokan andal dukung pertumbuhan ekonomi nasional
Minggu, 31 Desember 2023 7:45 Wib
Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen
Rabu, 20 Desember 2023 12:07 Wib
Perumdam Tirta Serambi Padang Panjang, prasosialisasikan penyesuaian tarif air minum
Senin, 11 Desember 2023 14:48 Wib
Tarif kereta cepat Jakarta-Bandung
Senin, 16 Oktober 2023 13:51 Wib
Tarif 0,3 persen QRIS tak ganggu target onboarding UMKM
Selasa, 8 Agustus 2023 9:13 Wib