Seorang Narapidana Lapas Pariaman Melarikan Diri

id Napi, Melarikan Diri

Seorang Narapidana Lapas Pariaman Melarikan Diri

Ilustrasi.

Pariaman, (AntaraSumbar) - Seorang Narapidana (Napi) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Karan Aur, Kota Pariaman, melarikan diri sejak Rabu (27/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kepala Lapas Karan Aur Pariaman, Yusran Saad di Pariaman, Kamis, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang warga binaan di Lapas yang dipimpinya telah melarikan diri.

"Tersangka yang kabur ini bernama Muzakir alis Rajab (29) warga binaan dengan kasus narkoba asal Gembong Raya Delima, Kabupaten Pidi, Provinsi Aceh," kata dia.

Katanya menambahkan pihaknya baru mengetahui kaburnya Napi tersebut setelah salah seorang warga binaan lainya berteriak mengatakan bahwa tersangka tidak berada di kamarnya.

Setelah menerima informasi tersebut para penjaga Lapas dan petugas piket langsung menuju kamar tersangka dan dipastikan bahwa pelaku tidak berada di kamarnya.

"Pengecekan ke berbagai sudut dan kamar tahanan lainnya langsung kami lakukan untuk mengetahui keberadaan pelaku namun tidak ada ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan," jelasnya.

Hingga hari kedua pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihak Lapas tidak ada menemukan bukti mencurigakan terkait kaburnya Muzakir alias Rajab.

"Setelah dua hari hasil pemeriksaan sementara termasuk kepada para petugas yang ada di Lapas kita simpulkan sementara tersangka sudah berada di luar Lapas dan melarikan diri namun belum diketahui pasti apakah kabur sendiri atau ada pihak lain yang membantu," ujarnya.

Pihaknya menegaskan jika ada unsur keterlibatan pihak lain seperti pegawai Lapas dan terbukti adanya unsur pidana maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sejauh ini kami belum ada mencurigai para petugas Lapas namun penyelidikan akan tetap dilakukan," katanya.

Lebih jauh dikatakanya, selama menjalani masa tahanan tersangka Muzakir cenderung bersifat diam dan agamis. Kebiasaanya lebih banyak menghabiskan waktu dengan membaca sebuah buku.

Pada saat malam kejadian tersebut Yusran menyebutkan ada sembilan petugas jaga dan piket yang melakukan dinas . Pihaknya juga membenarkan di Lapas setempat tidak memiliki "closed circuit television" (CCTV).

Muzakir alias Rajab ditangkap oleh polisi pada 23 Februari 2015 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Pariaman selama 14 tahun kurungan penjara atas kasus narkoba pada 2015 serta telah menjalani masa tahanan kurang lebih selama satu tahun. (*)