Pemkab Limapuluh Kota Ajukan Pencabutan 20 Perda Penghambat Perizinan-Investasi

id Perda, Penghambat, Perizinan-Investasi

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota mengajukan pencabutan 20 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat perizinan dan investas di wilayah tersebut.

"Ada 20 perda yang perlu kami evaluasi. Mana yang tidak perlu akan diajukan agar dicabut," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan di Sarilamak, Kamis.

Ia menambahkan hal itu sesuai arahan presiden terkait pengoptimalan peraturan daerah yang menghambat proses perizinan dan investasi, untuk itu Pemkab Limapuluh Kota mulai mengaplikasikannya.

Ia merincikan, 20 perda tersebut diantaranya, Perda No.11 Tahun 1992 tentang retribusi mendirikan bangunan, Perda No.15 Tahun 1996 tentang retribusi izin gangguan dan Perda No.4 Tahun 1998 tentang pajak penerangan jalan.

Kemudian, Perda No. 6 Tahun 1998 tentang pajak hiburan, Perda No.7 Tahun 1998 tentang retribusi tempat khusus parkir, Perda No.8 Tahun 1998 tentang retribusi parkir tepi jalan umum.

Berikutnya, Perda No.10 Tahun 1998 tentang retribusi izin trayek, Perda No.12 tentang tempat rekreasi dan olahraga, serta Perda No.13 Tahun 1998 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.

Selanjutnya, Perda No.6 Tahun 2000 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Perda No. Tahun 2002 tentang retribusi izin usaha kendaraan bermotor, Perda No.4 Tahun 2002 tantang pelayanan kesehatan.

Setelah itu, Perda No.8 Tahun 2003 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Perda No.9 Tahun 2003 tentang pengelolaan retribusi terminal, Perda No.13 Tahun 2003 tentang retribusi izin usaha peternakan dan perikanan.

Lalu, Perda No.15 Tahun 2003 tentang pajak pengambilan dan pengolahan galian C, Perda No.14 tentang retribusi pasar, Perda No.30 Tahun 2004 tentang pelayanan kebersihan dan persampahan dan terakhir Perda No.6 Tahun 2009 tentang pajak reklame.

Ia menambahkan 20 Perda yang diajukan untuk dicabut tersebut dinilai menghambat proses investasi dan pengembangan usaha di Limapuluh Kota serta menghalangi proses kerja serta regulasi pemerintahan.

"Sesuai arahan Pak Presiden melalui Mendagri, kami ingin mengoptimal serta mempercepat pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," kata dia.

Warga Limapuluh Kota, Rahmad Deni menyarankan DPRD setempat segera bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk evaluasi perda yang dianggap jadi penghambat investasi dan pendapatan daerah (PAD).

"Bagaimana investor mau berinvestasi jika terlalu banyak aturang yang menghalanginya. Sementara pemerintah daerah butuh investas untuk memajukan daerah," kata dia. (*)