Sarilamak, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota mengajukan pencabutan 20 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat perizinan dan investas di wilayah tersebut.
"Ada 20 perda yang perlu kami evaluasi. Mana yang tidak perlu akan diajukan agar dicabut," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan di Sarilamak, Kamis.
Ia menambahkan hal itu sesuai arahan presiden terkait pengoptimalan peraturan daerah yang menghambat proses perizinan dan investasi, untuk itu Pemkab Limapuluh Kota mulai mengaplikasikannya.
Ia merincikan, 20 perda tersebut diantaranya, Perda No.11 Tahun 1992 tentang retribusi mendirikan bangunan, Perda No.15 Tahun 1996 tentang retribusi izin gangguan dan Perda No.4 Tahun 1998 tentang pajak penerangan jalan.
Kemudian, Perda No. 6 Tahun 1998 tentang pajak hiburan, Perda No.7 Tahun 1998 tentang retribusi tempat khusus parkir, Perda No.8 Tahun 1998 tentang retribusi parkir tepi jalan umum.
Berikutnya, Perda No.10 Tahun 1998 tentang retribusi izin trayek, Perda No.12 tentang tempat rekreasi dan olahraga, serta Perda No.13 Tahun 1998 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.
Selanjutnya, Perda No.6 Tahun 2000 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Perda No. Tahun 2002 tentang retribusi izin usaha kendaraan bermotor, Perda No.4 Tahun 2002 tantang pelayanan kesehatan.
Setelah itu, Perda No.8 Tahun 2003 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Perda No.9 Tahun 2003 tentang pengelolaan retribusi terminal, Perda No.13 Tahun 2003 tentang retribusi izin usaha peternakan dan perikanan.
Lalu, Perda No.15 Tahun 2003 tentang pajak pengambilan dan pengolahan galian C, Perda No.14 tentang retribusi pasar, Perda No.30 Tahun 2004 tentang pelayanan kebersihan dan persampahan dan terakhir Perda No.6 Tahun 2009 tentang pajak reklame.
Ia menambahkan 20 Perda yang diajukan untuk dicabut tersebut dinilai menghambat proses investasi dan pengembangan usaha di Limapuluh Kota serta menghalangi proses kerja serta regulasi pemerintahan.
"Sesuai arahan Pak Presiden melalui Mendagri, kami ingin mengoptimal serta mempercepat pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," kata dia.
Warga Limapuluh Kota, Rahmad Deni menyarankan DPRD setempat segera bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk evaluasi perda yang dianggap jadi penghambat investasi dan pendapatan daerah (PAD).
"Bagaimana investor mau berinvestasi jika terlalu banyak aturang yang menghalanginya. Sementara pemerintah daerah butuh investas untuk memajukan daerah," kata dia. (*)
Berita Terkait
DPRD jelaskan penghambat indeks pembangunan infrastruktur di Sumbar
Kamis, 19 Oktober 2023 20:13 Wib
Jokowi beri waktu sebulan kepada para menteri kumpulkan regulasi penghambat investasi
Kamis, 24 Oktober 2019 11:32 Wib
Tiga mahasiswa ini berhasil kembangkan bakteri obat jamur cabai
Jumat, 16 Agustus 2019 9:00 Wib
Dinilai hambat pembangunan, Pemkot Payakumbuh cari solusi persoalan tanah ulayat
Kamis, 15 Agustus 2019 17:57 Wib
Ini ternyata penghambat pencairan dana Beasiswa Rajawali
Jumat, 5 Juli 2019 18:55 Wib
Menurut pengamat faktor ini yang menjadi penghambat rekrutmen caleg perempuan
Selasa, 10 Juli 2018 9:54 Wib
Presiden soroti upaya penghapusan aturan penghambat investasi
Senin, 9 April 2018 17:39 Wib
Dualisme Kepengurusan Parpol Penghambat Lahirnya Pemimpin Berkualitas
Kamis, 7 September 2017 17:11 Wib