Camat Berprestasi Limapuluh Kota Jalani Uji Kompetensi

id Camat Berprestasi, Limapuluh Kota

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Sebanyak lima camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menjalani uji kompetensi, sehingga pejabat yang memegang wewenang di kecamatan diwajibkan memiliki kompetensi serta wawasan yang mumpuni.

"Sidang ini tidak hanya menguji kompetensi camat, tapi untuk mengasah wawasan seluruh pejabat eselon II dan III," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan di Sarilamak, Kamis.

Ia menambahkan mereka yang juara, nanti akan mewakili Limapuluh Kota di tingkat provinsi, terkait penilaian di bidang yang sama.

Menurutnya, kompetensi kepala pemerintahan di tingkat kecamatan sangat penting, sebagai upaya penguatan daerah.

"Kami ingin melihat seberapa jauh kemampuan dan program kerja yang sudah berjalan dan terealisasi di kecamatan. Termasuk mensinkronisasi visi-misi daerah yang ingin dijalankan," ujar dia.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bagian dari evaluasi dan pembinaan kepemimpinan untuk membuat perubahan dan melakukan perbaikan ke depannya.

Pada tahap pertama yang digelar beberapa waktu lalu, dari 13 camat yang diuji panitia menjaring lima camat berprestasi, dan mereka mengikuti pengujian tahap II.

Kelima camat tersebut, adalah Alfian (Camat Kapur IX), Rahmad Hidayat (Camat Bukik Barisan), Riki Edward (Camat Suliki), Aimel Nazra (Camat Payakumbuh), dan Andri Yasmen (Camat Pangkalan Koto Baru).

Sementara, teknis uji kompetensi tersebut yakni mereka satu-persatu diberi waktu 10 menit menyampaikan pemaparan, terkait situasi dan kendala, serta upaya yang sudah dilakukan di wilayah kerja masing-masing.

Sementara penguji yang berasal dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan pertanyaan kepada para camat, terkait fungsi dan pelaksanaan kerjanya.

Sidang istimewa dalam rangka menguji kompetensi para camat tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Yendri Tomas dan melibatkan seluruh kepada SKPD dan asisten di lingkungan pemerintah tersebut. Sementara, wakil bupati ditunjuk sebagai penguji istimewa. (*)