KSPSI: 2,5 Juta Buruh Peringati "May Day"

id May Day, KSPI, Peringatan

KSPSI: 2,5 Juta Buruh Peringati "May Day"

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, (AntaraSumbar) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperkirakan 2,5 juta orang di Indonesia akan memperingati Hari Buruh se-Dunia (May Day) pada Minggu (1/5).

"Estimasi massa yang mengikuti aksi May Day 2016 di seluruh Indonesia mencapai 2,5 juta orang," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Andi juga menyebutkan 127 ribu orang akan turun merayakan hari buruh internasional di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ia mengungkapkan, KSPSI merupakan organisasi buruh pertama dan terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 3,8 juta orang termasuk karyawan Freeport, Newmont, Kahatex, Honda dan perusahaan besar lainnya.

Andi menyatakan KSPSI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) sebagai payung gerakan buruh di Indonesia juga akan menggelar berbagai kegiatan sosial seperti donor darah dan bakti sosial lainnya.

Terkait rencana kegiatan May Day di Jakarta, Andi mengungkapkan buruh akan menggelar aksi mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB di Istana Negara Kepresidenan Jakarta Pusat.

Selanjutnya, buruh KSPSI akan beranjak menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta Pusat guna mendengarkan orasi dan sambutan para tokoh buruh, petani, nelayan, guru, bidan, serta menyaksikan hiburan musik yang menghadirkan Band "Gigi".

Pada kesempatan itu, KSPSI akan meresmikan "Deklarasi Ormas" bernama Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) yang telah membentuk kepengurusan di seluruh Indonesia.

Melalui tema "Memperkuat Persatuan Kaum Buruh untuk Berjuang Bersama Meningkatkan Kesejahteraan Buruh dan Rakyat Indonesia", Andi menyampaikan tiga tuntutan aksi Hari Buruh 2016.

Ketiga tuntutan itu yakni mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan pro buruh, melindungi aktivis buruh yang memperjuangkan hak buruh, serta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 23 aktivis buruh, dua pengacara LBH dan seorang mahasiswa yang disidangkan karena menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78. (*)