DPRD Segera Bahas Tiga Ranperda Usulan Pemkot

id DPRD Padang, Perda, Pembahasan

Padang, (AntaraSumbar) - DPRD Kota Padang akan segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah setempat dalam masa sidang II tahun 2016.

"Ketiganya akan dibahas mulai 9 Mei 2016 dan diperkirakan selesai pada akhir bulan yang sama," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang, Faisal Nasir di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan tiga Ranperda usulan pemerintah kota (Pemkot) itu ialah perubahan Ranperda nomor 23 tahun 2012 tentang rumah kos, perubahan Ranperda nomor 15 tahun 2011 tentang izin gangguan dan Ranperda tentang pohon pelindung.

Menurutnya, pembahasan ketiga Ranperda itu lebih didahulukan daripada pembahasan Ranperda inisiatif DPRD setempat karena dinilai tidak melewati mekanisme yang rumit.

Ia menjelaskan Ranperda usulan pemkot bisa langsung dilakukan pembahasan setelah disampaikan oleh wali kota, sedangkan Ranperda inisiatif prosesnya melewati beberapa paripurna atau mekanisme yang cukup panjang.

"Kami sudah konsultasi gubernur terkait mekanisme Ranperda inisiatif agar diperpendek, namun belum ada solusi," katanya.

Terkait Ranperda usulan pemkot yang sebagian besar merupakan revisi Perda, ia menyayangkan hal itu karena seakan-akan Naskah Akademik (NA) saat awal pembuatan Perda tidak beres atau kajiannya tidak matang.

"Ini kan menunjukan pemkot tidak benar-benar siap dengan Perda yang dilahirkan. Dengan revisi tentu membutuhkan dana lagi," ujarnya.

Ia berharap ke depannya pemkot mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang dibutuhkan suatu Perda lebih maksimal agar tidak ada Perda yang mandul atau tidak jalan.

Selain itu, ia menyampaikan untuk empat Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pelayanan publik, keamanan pangan, perlindungan biota laut dan pariwisata akan diusahakan dibahas seiring dengan itu atau setelahnya.

Sementara Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi berharap produk yang dihasilkan DPRD setempat nantinya dapat benar-benar menjadi solusi bagi permasalahan Kota Padang. (cpw)