Jambi, (AntaraSumbar) - Sebanyak 49 persen dari 3,5 juta penduduk di Provinsi Jambi ternyata belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau tidak punya kartu jaminan kesehatan nasional.
"Saat ini penduduk Jambi yang mengunakan BPJS baru 51 persen, masih ada 49 persen lagi yang harus kita upayakan menjadi peserta hingga tahun 2019," kata Gubernur Jambi Zumi Zola, usai rapat bersama BPJS Cabang Jambi di ruang kerjanya di Jambi, Jumat.
Zola mengatakan pemerintahannya akan terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat Jambi menjadi peserta BPJS tersebut.
BPJS menurut Zola banyak manfaatnya, bukan hanya diwaktu sakit tapi juga dalam kondisi sehat. Seperti untuk imunisasi dan ibu hamil.
Sebab itu sosialisasi ke masyarakat tentang manfaat BPJS itu kata Zola mesti ditingkatkan. Jika masyarakat sudah faham maka keikutsertaan seluruh penduduk Jambi dalam BPJS sampai tahun 2019 akan terpenuhi.
Zola mengungkapkan, selama ini dirinya banyak mendengar keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan menjadi pasien BPJS. Namun pemerintah tetap terus mencarikan solusinya.
"Sarana dan prasarana juga akan kita perbaiki, termasuk tenaga dokternya dan rumah sakit yang menjadi sarana peserta BPJS itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Jambi, Andi Azhar mengatakan, secara nasional selambat-lambatnya 1 Januari 2019 penduduk Indonesia harus mendapat jaminan kesehatan.
"Di Jambi kita upayakan Januari 2018 semua penduduk Jambi sudah menjadi peserta BPJS. Itu yang sedang kita kejar bersama Pemprov Jambi, salah satunya dengan mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di wilayah masing-masing," kata Andi.
Dia mengungkapkan, badan usaha di Jambi yang sudah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS baru 32 persen. Sebab itu pihaknya juga bekerjasama dengan Dinsosnakertrans dan Badan Perizinan sebagai upaya penegasan kepada badan usaha agar menjadi peserta BPJS.
Dia juga mengungkapkan, dari jumlah peserta BPJS yang di Jambi, hanya sekitar 65 persen yang lancar membayar angsuran, sisanya 35 persen menunggak atau hanya bayar satu kali saat mendaftar.
"Peserta BPJS itu harus tau hak dan kewajiban, jika menunggak maka saat klaim nama yang bersangkutan harus melunasi tunggakannya dulu. Intinya peserta BPJS jangan memanfaatkan haknya tapi mengabaikan kewajibannya," kata Andi menjelaskan.
Dia menambahkan, syarat utama menjadi peserta BPJS adalah nomor Induk keluarga (NIK). Peserta hanya bisa mendaftar satu kali seumur hidup dan mempunyai hak mendapat jaminan kesehatan serta kewajiban membayar angsuran per bulan juga seumur hidup. (*)
Berita Terkait
Semangat sekolah pelajar pascabanjir di Jambi
Senin, 25 Maret 2024 12:34 Wib
Tim VI safari ramadhan Dharmasraya kunjungi Simalidu, nagari batas Sumbar-Jambi
Sabtu, 23 Maret 2024 8:40 Wib
Banjir di Jambi memasuki bulan kedua
Jumat, 1 Maret 2024 10:52 Wib
Jalan Nasional Jambi-Padang lumpuh total
Minggu, 25 Februari 2024 11:43 Wib
Polisi tangkap seorang ayah tega habisi nyawa anaknya
Selasa, 20 Februari 2024 4:45 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah Tanah Air
Minggu, 18 Februari 2024 5:24 Wib
Wisata Pasar Apung saat banjir di Muaro Jambi
Senin, 29 Januari 2024 16:09 Wib
Aksi blokir jalan di Jambi
Selasa, 23 Januari 2024 11:29 Wib