Asuransi Nelayan Diharapkan Masuk Dalam BPJS Ketenagakerjaan

id Asuransi Nelayan

Jakarta, (Antara) - Asuransi nelayan yang tercakup dalam UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diharapkan dapat masuk ke dalam skema program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan dasar kepada nelayan ada baiknya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena ini adalah suatu kepastian," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dalam diskusi di Jakarta, Senin.

Menurut Ilyas Lubis, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan secara prinsip dinilai sepaham dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hal itu, ujar dia, perlu dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bagaimana supaya hal tersebut secara teknis dapat ditindaklanjuti.

"Sebenarnya kami sudah punya MoU dengan KKP yang ditandatangani Juni 2015," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mencakup seluruh pekerja baik penerima upah maupun pekerja yang bukan penerima upah, termasuk para nelayan.

Dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengasuransikan nelayan, ia mengemukakan hal tersebut dinilai sebagai kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para nelayan baik mereka yang bekerja dalam perusahaan besar maupun khususnya nelayan kecil, jaminannya adalah sama," tuturnya.

Ilyas memaparkan, sebagai pekerja bukan penerima upah, maka jaminan yang ada adalah di jaminan kecelakaan kerja (misalnya kalau tidak melaut karena sakit/kecelakaan) dan juga jaminan kematian.

Pembicara lainnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anton Leonard mengemukakan, ada empat kelompok yang dapat digolongkan sebagai nelayan yaitu penangkap ikan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan aktivis dalam industri perikanan, pesisir dan bidang kelautan.

Anton Leonard juga ingin asuransi nelayan yang akan dibuat oleh pemerintah juga mencakup juga para pelaut yang bekerja di kapal pelayaran luar negeri.

Sementara Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) Ridwan Max Sijabat mengatakan, karena nelayan termasuk pekerja informal, maka sudah menjadi kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan.

Untuk itu, PKJSN berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa bersinergi dengan KKP dalam mengimplementasikan amanat UU SJSN dan UU BPJS serta Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

"Sebelum dilindungi asuransi komersial, nelayan dalam melakukan aktivitasnya harus terlebih dahulu sudah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ridwan.

Ridwan juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk secara proaktif melakukan sosialisasi mengenai manfaat yang diterima nelayan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)