Sumbar Minta Kabupaten/Kota Diinventarisasi Kepemilikan Pulau

id Sumbar, Pulau, Inventarisasi

Padang, (AntaraSumbar) - Pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, diminta segera menginventarisasi pulau-pulau kecil yang berada di wilayahnya, sehingga ke depan tidak ada lagi kemungkinan konflik atau saling klaim pulau.

"Kabupaten dan kota memiliki wilayah pesisir, memiliki pulau-pulau kecil yang sangat potensial dikembangkan untuk sektor pariwisata maupun perikanan. Agar pengembangan pulau tersebut bisa fokus, Pemprov Sumbar akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit usai membuka sosialisasi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Padang, Senin.

Ia menyebutkan, di pesisir Sumbar terdapat sekitar 185 pulau kecil yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

"Ini harus ditata, berada di wilayah mana mereka. Jangan ada saling klaim. Untuk itu kami atur melalui Perda yang akan kita buat, sehingga jelas pengembangan tata ruangnya, apakah untuk pariwisata atau perhubungan," tambahnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat, Yosmeri dalam kesempatan yang sama menyebutkan, seiring dengan perpindahan kewenangan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Sebelumnya sudah ada kabupaten dan kota yang menyusun draf zonasi ini. Namun, karena kewenangan berpindah, maka kabupaten dan kota hanya perlu menentukan titik yang akan dikembangkan yang selanjutnya dituangkan dalam Perda yang disusun Pemprov Sumatera Barat, sehingga bisa dijadikan acuan dalam pengembangan sektor pariwisata, perikanan, pertambangan, maupun perhubungan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Yosmeri berharap, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dapat diterbitkan tahun 2017 mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan Kepemilikan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi mengatakan, untuk penetapan zonasi pulau itu perlu dipastikan kepemilikan pulau dengan pendataan dan penamaan terhadap rupa muka bumi (toponimi) di kabupaten dan kota.

Kajian toponimi itu nanti akan menghasilkan daftar nama geografi atau gasetir (gazetteer), yaitu daftar nama rupa bumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi, dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan.

"Data kepemilikan pulau itu diajukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti akan turun tim dari Badan Informasi Geospasial untuk meninjau kebenaran data yang diajukan. Setelah terbukti, kepemilikan akan ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan penetapan itu akan dilakukan dihadapan dua daerah yang berbatasan. (*)