Mahasiswa Mentawai Tolak HTI di Daerahnya

id Mentawai, Mahasiswa, Tolak HTI

Padang, (AntaraSumbar) - Puluhan mahasiswa Kabupaten Kepulauan Mentawai berunjuk rasa di halaman kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumbar, menolak keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di daerah mereka.

"Keberadaan HTI akan membuat kebudayaan masyarakat Mentawai terancam hilang. Jangan biarkan rakyat Mentawai terusir dari tanahnya sendiri," kata pimpinan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Tolak Hutan Tanaman Industri (HTI) di Mentawai, Maren Obaja Samaloisa, dalam orasinya di Padang, Senin.

Koordinator lapangan (Korlap) demonstrasi, Daudi Silvanus Satoko menambahkan, bagi masyarakat Mentawai, hutan adalah tempat hidup untuk merajut makna dan berproduksi.

Masyarakat Mentawai hidup selaras dengan hutan alam yang berlimpah dengan keragaman hayati, sehingga masyarakatnya memiliki aturan tentang menjaga hutan.

"Jauh sebelum saat ini, masyarakat telah menjaga dan melestarikan hutan sebagai warisan nenek moyang, HTI tidak hanya mengancam hilangnya budaya, namun juga membawa dampak lingkungan, ekonomi dan hak atas tanah," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kepulauan Mentawai melalui Dinas Kehutanan Kepulauan Mentawai menyatakan, sebenarnya mereka juga menolak diterbitkannya Surat Persetujuan Prinsip Permohonan Izin Usaha Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri kepada PT. Biomass Andalan Energi seluas 20.110 hektar di Pulau Siberut.

Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Mentawai, Binsar Saleleubaja di hadapan pendemo di Bapedalda Sumbar mengatakan, saat rapat kajian teknis amdal HTI Pemerintahan Kepulauan Mentawai menolak pemberian izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Kami sudah melayangkan surat penolakan terkait hal ini," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bapedalda Sumbar, Asrizal Asnan mengatakan, pihaknya baru melakukan rapat kajian teknis dengan tim teknis amdal dan belum mengeluarkan hasil amdal terkait Hutan Tanaman Industri di Kepulauan Mentawai.

Ia menjelaskan, rapat teknis tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Kami akan laporkan adanya penolakan ini sebagai bahan pertimbangan di kementerian," sebutnya. (*)