DPRD Padang Tidak Tunda Proses PAW Anggota

id DPRD Padang

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan tidak akan menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan setelah semua tahapan selesai.

"Beberapa proses kan telah dilalui. Saat semuanya selesai, kami tidak akan menunda pelantikan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi di Padang, Selasa.

Saat ini dua kursi anggota DPRD Padang masih kosong sehingga hanya 43 dari 45 anggota dewan saja yang aktif menjalankan fungsi dan tugas kedewanan di daerah itu.

Ia menyampaikan dua kursi yang akan diisi itu ialah PAW M Dinul Akbar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu dan PAW Nuzul Putra yang diberhentikan dari partai yang menaunginya yakni PDIP.

"Saat ini DPRD masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar," ujarnya.

Menurutnya, setelah SK itu diterima maka DPRD Padang akan mengagendakan pelantikan agar kekosongan kursi dewan dapat segera terisi.

Selain itu, ia menyampaikan kekosonvan dua kursi anggota dewan itu sebenarnya tidak menghambat kinerja anggota DPRD yang lainnya dan agenda-agenda terlaksana sesuai yang diharapkan.

"Namun tentu akan lebih baik jika anggota lengkap 45 orang. Kamu harap SK itu bisa segera diterima dan pelantikan segera dilaksanakan," jelasnya.

Terkait nama yang akan mengisi kekosongan itu ialah sesuai urutan jumlah perolehan suara pada pemilu legislatif 2014.

Untuk peraih suara terbanyak setelah M Dinul Akbar ialah Miswar Jambak. Sedangkan pengganti Nuzul Putra yang berasal dari PDIP ialah Aprianto.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Aprianto sebagai anggota PAW menggantikan Nuzul Putra di DPRD setempat dalam pleno yang telah dilaksanakan pada Selasa (12/4).

Menurut Koordinator Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, berdasarkan data peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Padang IV, yakni Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur dari PDI Perjuangan hasil pemilu legislatif 2014.

Ia mengatakan peraih suara terbanyak kedua berdasarkan data KPU ialah atas nama Aprianto dan sama dengan catatan perolehan suara PDIP sebagaimana tertulis dalam surat yang dikirimkan partai tersebut ke KPU. (*)