Bea Cukai Bandarlampung Sita 111 Tarantula Ilegal

id Bea Cukai, Tarantula Ilegal, Bandarlampung

Bandarlampung, (AntaraSumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung menyita 111 ekor tarantula ilegal yang berasal dari Thailand.

"Barang yang kami dapat ini berasal dari kiriman pos," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Sehat Yulianti, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan ada 111 ekor binatang jenis tarantula yang ditemukan dalam pengiriman barang melalui Kantor Pos yang dikirim dari Thailand.

Sehat mengungkapkan bahwa barang kiriman pos tersebut diberitahukan sebagai "Fabric Toy" atau mainan.

Penemuan ini dari hasil penindakan barang impor yang berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung terhadap kiriman pos nomor EE134555801TH.

"Dalam kiriman pos itu, setelah diperiksa kami mendapati 111 ekor tarantula hidup disembunyikan di dalam popok anak-anak dan kemudian ditutup dengan boneka," kata dua.

Diketahui bahwa pemasukan barang kiriman pos tersebut tarantula hidup yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.

Atas hal itu, bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi aturan Pasal 5 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Dengan ancaman penjaran paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

Potensi berbahaya, apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.

"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," kata dia.

Untuk permasalah ini, sedang dilakukan penelitian dan pengembangan perkara dengan instansi terkait.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini tidak melalui pintu masuk resmi.

"Pengirim tarantula juga tidak melapor dan menyerahkan ke petugas karantina," katanya.

Ia melanjutkan barang bukti ini akan disimpan di Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula tersebut. (*)