Gedung Depo Arsip Dharmasraya Diresmikan

id Gedung Arsip, Dharmasraya

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Kepala Kantor Arsip Nasional, Mustari Irawan meresmikan pemakaian gedung Depo Arsip Kabupaten Dharmasraya sebagai tempat penyimpanan, merawat, melestarikan dan tempat rujukan informasi bangsa di Pulau Punjung, Selasa.

Mustari Irawan mengatakan dalam UU tentang Arsip menjelaskan bahwa kehadiran depo arsip bagi suatu daerah merupakan suatu keharusan untuk pengelolaan arsip itu sendiri.

Karena arsip itu tidak hanya sebatas berbentuk kertas dan dokumen tapi juga berupa peta, foto, audio visual, dan peninggalan sejarah suatu daerah yang disimpan di depo arsip, jelasnya.

"Saya apresiasi pemerintah Dharmasraya yang telah memiliki depo arsip, karena sampai saat ini tidak semua kabubaten dan kota memiliki gedung depo arsip. Bahkan sampai saat ini baru sedikit," ujarnya.

Sementara Bupati Dharmasraya, Sutan Riska mengatakan "Saya berharap gedung ini dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya, dan dapat menyimpan dan menjaga dokumen penting daerah,".

Dia menjelaskan, peran arsip dalam ruang lingkup terbatas adalah sebagai alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi suatu jabatan pemerintah.

Oleh karena itu, penyempurnaan dalam penyelenggara administarsi pemerintah harus dimulai dari penataan arsip secara cermat, lanjutnya.

"Pentingnya arsip dalam kegiatan administrasi pemerintah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan," tambahnya.

Sesuai dengan amanat UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ujar dia, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih trasparan setiap daerah harus mempunyai depo arsip sebagi tempat penyimpanan.

Dia mengharapkan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menata dan memilah arsip statsis yang ada di masing-masing SKPD.

"SKPD segera harus memiliah arsip untuk disimpan menjadi satu di kantor Depo," lanjutnya.

Dengan demikian, katanya, kedepannya tidak ada lagi tumpukan arsip yang tersimpan di masing-masing SKPD. Bagi yang belum menyerahkan arsip statsis harap diserahkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*)