70 Persen Depot Air Minum di Dharmasraya Tidak Uji-Lab

id Depot Air Minum, Dharmasraya, Uji-Lab

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menemukan sekitar 70 persen dari 174 depot air minum di daerah itu tidak melaksanakan uji laboratorium air.

"Kami mengingatkan konsumen untuk memperhatikan kualitas air mineral isi ulang, karena masih ditemukan depot yang tidak melakukan uji air di laboratorium," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat Erina melalui Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan Yusrizal, di Pulau Pulau Punjung, Rabu.

Berdasarkan ketentuan, katanya, pelaku usaha depot air minum harus melakukan uji air di laboratorium, sekali dalam tiga bulan.

Jika ketentuan itu tidak dijalankan, katanya, konsumen tidak terjamin mendapatkan air berkualitas air.

Dia menjelaskan, konsumsi air yang tidak berkualitas dapat mengganggu kesehatan masyarakat dalam jangka panjang, misalnya hepatitis, diare, cacingan, dan sakit perut.

"Tentu ini membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Pelaku depot air minum yang melakukan pelanggaran telah diperingkatkan, katanya, selain itu kepada konsumen harus pula berani mempertanyakan kualitas air dan sumber dari mana.

Sebab yang mengkonsumsi secara langsung masyarakat serta akan menerima akibatnya, lanjutnya, makanya harus teliti dan cerdas demi kesehatan anggota keluarga.

Katanya menambahkan, pemerintah setempat akan terus melakukan upaya sosialisasi pada masyarakat agar konsumen semakin cerdas dalam memilih dan memilah produk yang dibeli.

"Tidak hanya masyarkat, pelaku usaha juga kami berikan sosialiasai. Bahkan berapa waktu lalu kita sudah panggil semua pengusaha depot untuk diberi pengertian," ujarnya.

Salah seorang warga, Toni (39), mengaku tidak terkejut dengan informasi bahwa depot air minum tidak menaati aturan.

Pasalnya penegalaman pribadi, ungkapnya, saat menigisi ulang ditemukan keadaan air sudah berlumut dan berlendir.

"Semenjak kejadian itu saya tidak pernah lagi membeli air depot isi ulang. Akan tetapi kami berharap pemerintah dapat menindak tegas pelaku usaha nakal tersebut," ujarnya. (*)