Wali Kota : Pedagang "Simpang Kinol" Harus Perhatikan Aturan

id Wali Kota

Padang, (Antara) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan kepada pedagang di objek wisata kuliner Simpang Kinol Padang harus memperhatikan aturan dan estetika dalam berjualan.

"Kami mendukung adanya wisata kuliner di Simpang Kinol namun dalam berjualan sesuai kesepakatan yang telah dibuat," katanya di Padang, Rabu.

Dia menambahkan dalam aturan pedagang kuliner yang berjualan di Simpang Kinol hanya diperbolehkan membuka dagangannya mulai pukul 17.00 WIB.

Meski diperbolehkan berjualan namun saat menjajakan makanan tersebut harus juga teratur dan mementingkan estetika.

"Pedagang harus disiplin berjualan, tidak dibenarkan berjualan pada waktu lain selain jadwal," ujarnya.

Sebab jika dilakukan siang ataupun pagi, lokasi tersebut merupakan jalur sibuk kendaraan sehingga yang berjualan di sekitar tentunya telah melakukan pelanggaran.

Terlebih jika kegiatan tersebut mengganggu hak umum.

"Hari ini saya mendapati aktivitas warga yang mengganggu hak umum," tambah dia.

Salah satunya yakni penggunaan badan jalan untuk tempat parkir seperti yang terjadi di kawasan Pondok.

Menurut dia persoalan tersebut sudah seharusnya disadari masyarakat, sehingga pihaknya hanya melakukan imbauan dan tidak perlu mengerahkan Polisi Pamong Praja.

"Baik di Simpang Kinol dan kawasan lainnya, masyarakat tetap harus memperhatikan estetika dan taat pada peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu salah satu pedagang, Ridwan mengapresiasi langkah wali kota langsung datang menyapa dan menegur pedagang yang melanggar aturan.

Menurut dia hal ini akan lebih cepat menyadarkan pedagang tersebut dan segera memperbaikinya.

"Cara halus ini lebih baik dibanding cara keras dan kasar bila ada razia Pol PP," kata dia. (*)