Warga Harapkan Pengawasan Terhadap Pemerasan Parkir Wisata

id Pemerasan Parkir Wisata

Padang, (Antara) - Sejumlah warga di kota Padang, Sumatera Barat mengharapkan agar pemerintah kota (pemkot) melakukan pengawasan terhadap tindakan pemerasan oleh petugas parkir di beberapa kawasan wisata pada hari libur.

"Meski beberapa tukang parkir telah dibina untuk tidak melakukan pemalakan namun pengawasan tetap harus dilakukan," kata salah satu warga, Leno di Padang, Kamis.

Menurutnya pengawasan tersebut secara khusus dilakukan pada hari libur seperti saat ini.

Sebab pada hari libur banyak wisatawan dari luar daerah datang dan berpotensi dimanfaatkan tukang parkir saat ke tempat objek wisata.

Terlebih pada saat libur, tentunya pengawasan keamanan seperti pamong praja berkurang sehingga memberikan keleluasaan tukang parkir yang nakal untuk memeras pengunjung.

"Jika sudah kebiasaan sulit dirubah meski telah dibina, terlebih bila peluang itu menggiurkan," tambah dia.

Menurut dia aspek inilah yang menjadi latar belakang perlunya pengawasan oleh pemkot tersebut, sebab persoalan tersebut dapat mengganggu upaya pemkot memperkuat pariwisata di Padang.

Warga lain Devin, juga berharap adanya pengawasan tukang parkir namun tidak hanya di objek wisata melainkan juga tempat hiburan dan keramaian lainnya.

Beberapa potensi adanya pemerasan parkir di luar tarif yakni di Imam Bonjol, Restoran, Super Market dan Museum Adityawarman.

"Jika perlu ditempatkan petugas keamanan khusus untuk mengawasi tindakan parkir tersebut," ujarnya.

Sementara warga Riska, justru berharap agar pemkot segera memeratakan sistem parkir meter di semua kawasan strategis wisata.

Termasuk kawasan kuliner, berbelanja, tempat hiburan dan rumah sakit.

"Dengan begitu tindakan pemerasan parkir dapat diminimalisasi," ujar dia.

Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota, Padang Emzalmi mengatakan bahwa terkait tukang parkir pihaknya telah melakukan pembinaan terutama di sekitar kawasan wisata.

Dalam pembinaan tersebut dia menyebutkan juga terdapat peringatan bagi yang melanggar, meskipun demikian pengawasan dari camat setempat telah dilakukan. (*)