Solok Selatan: Tidak Ada Perda Hambat Investasi

id Solok Selatan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Yulharnis mengatakan tidak ada peraturan daerah (perda) di daerah itu yang dinilai menghambat investasi.

"Semua perda yang diterbitkan dan dilaporkan ke provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri agar dievaluasi, dan sampai sekarang belum ada yang direkomendasikan untuk dihapus karena menghambat investasi," katanya di Padang Aro, Rabu.

Dia menjelaskan, perda yang menghambat investasi itu apabila ada di dalamnya mengatur tentang pengurusan izin yang berbelit-belit serta biaya mahal.

Sedangkan di Solok Selatan, katanya, untuk perizinan hanya ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan itu prosesnya sangat mudah dan biaya sesuai ketentuan.

"Rekomendasi dari Kemendagri untuk perda di Solok Selatan yang menghambat investasi belum ada, dan apabila ada maka segera kita usulkan untuk dihapus," katanya.

Menurut dia, investasi di Solok Selatan semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan lainnya.

"PLTP dan PLTMH berjalan normal dan tidak ada hambatan dan saat ini juga ada satu lagi PLTMH yang dalam proses pengerjaan. Ini membuktikan Solok Selatan mendukung investasi," jelasnya.

Untuk tahun 2016 Solok Selatan sudah menetapkan delapan Ranperda yaitu Penyertaan Modal Daerah pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penanaman Modal Daerah serta Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Yang terbaru DPRD beserta pemerintah setempat menyetujui Perda tentang Penyertaan Modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan mengatakan, pihak eksekutif maupun legislatif tidak ada yang berniat menghambat investasi tetapi para investor tersebut juga tidak boleh seenaknya.

"Mereka harus mematuhi semua aturan yang berlaku dan tidak bisa se enaknya berinvestasi sehingga masyarakat merasakan manfaat dari investasi tersebut," jelasnya. (*)