Santunan Jasa Raharja Sumbar Meningkat Pada 2016

id Jasa Raharja

Padang, (Antara Sumbar) - Santunan yang diberikan Jasa Raharja Sumatera Barat, terhadap masyarakat korban kecelakaan di daerah itu pada periode Januari hingga April 2016 meningkat Rp1,8 miliar dari periode yang sama 2015.

"Total nominal santunan yang diberikan pada korban kecelakaan sepanjang Januari hingga April 2016 mencapai Rp10,2 miliar meningkat dari periode yang sama tahun 2015 yang hanya Rp8,4 miliar," kata Kepala Jasa Raharja Sumatera Barat, Harwan Muldidarmawan di Padang, Senin.

Menurutnya peningkatan jumlah itu bukan karena kecelakaan semakin banyak terjadi, tetapi disebabkan adanya optimalisasi dan efektifitas pelayanan Jasa Raharja didukung oleh mitra strategis seperti Polri, Rumah Sakit, dan BPJS.

"Kalau kami lihat, peningkatan pembayaran santunan yang signifikan adalah untuk biaya perawatan korban kecelakaan. Ini disebabkan fokus perhatian Jasa Raharja yang sebelumnya adalah untuk ahli waris korban meninggal, sekarang juga difokuskan pada korban kecelakaan," tambahnya.

Menurutnya, sejak tiga tahun terakhir ini Jasa Raharja juga memperhatikan korban kecelakaan luka-luka.

"Data itu kami dapat dari aplikasi dan informasi rumah sakit. Korban kecelakaan itu tanggung jawab pertama untuk pembayaran perawatannya adalah Jasa Raharja meski korban terdaftar peserta BPJS. Batasan tanggung jawab kami Rp10 juta. Lebih dari itu baru dibiayai BPJS jika mereka terdaftar," ujarnya.

Untuk mempermudah pembayaran santunan bagi korban meninggal pada ahli waris, menurutnya, Jasa Raharja bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan informasi keluarga secara daring.

Sementara itu, ia meyakinkan masyarakat, saat ini layanan Jasa Raharja dalam pembayaran santunan juga semakin cepat, bahkan dari target yang ditetapkan oleh Jasa Raharja Pusat.

Ia merinci, kualitas waktu pelayanan santunan sejak Januari hingga April 2016 mencapai 1 hari 19 jam dari tanggal kejadian, sedangkan target dari pusat selama 7 hari. Untuk kecepatan pengajuan santunan ketika berkas pengajuan sudah lengkap dapat ditempuh selama 27 menit 29 detik jauh dari target pusat selama 2 jam.

Menurutnya, pelayanan prima yang diberikan Jasa Raharja itu, tidak bisa dilepaskan dari sifat proaktif mitra kerjanya.

"Jika hanya Jasa Raharja yang berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal, tetapi mitranya tidak demikian, akan banyak kendala yang ditemui dan tidak dapat memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Ia menambahkan, dengan semakin mudahnya identifikasi korban kecelakaan, setelah adanya kerjasama dengan kepolisian melalui aplikasi pencatat jumlah kecelakaan.

Selain itu, bekerjasama dengan 22 rumah sakit di Sumbar dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ataupun ketenagakerjaan juga memberikan imbas positif pada pelayanan Jasa Raharja. (*)