Satpol-PP Dharmasraya Razia THM Selama Ramadhan

id Ramadhan, Satpol-PP, Dharmasraya

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah menetapkan untuk menggelar razia di tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.

"Sudah disiapkan sejumlah kegiatan penertiban seperti razia seminggu jelang bulan Ramadhan dan sidak di tempat hiburan malam," kata Kepala Satpol PP Dharmasraya, Marius di Pulau Punjung, Selasa.

Ia mengatakan, sebelum sampai pada tahap itu upaya imbauan tetap akan dilakukan namun saat ini masih menunggu surat dari edaran dari bupati.

Menurut dia, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi pemilik tempat hiburan malam jika tetap melakukan aktivitas di bulan Ramadhan.

"Jika nanti imbauan tidak hiraukan maka kami ambil tindakan tegas berupa penutupan paksa. Karena selama Ramadhan tempat hiburan malam dipastikan ditutup dan tidak boleh beroperasi, " ujarnya.

Selain itu, berapa perhatian juga tetap diawasi seperti jam buka rumah makan dan peredaran petasan di tengah masyarakat yang dinilai akan membahayakan anak-anak.

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan razia petasan di beberapa pasar tradisional dan rumah makan yang tetap membuka di jam yang telah ditentukan.

"Saat Ramadhan, kami akan turun ke lapangan secara bergantian ke pasar-pasar tradisional, dan rumah makan yang buka sebelum pukul 15.00 WIB," lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan dapat membantu pihak penegak perda setempat dengan memberikan informasi jika diketahui pemilik rumah makan dan hiburan malam yang membandel.

Salah seorang warga Sikabau, Pak Bud mengharapkan apa yang telah direncanakan pemerintah dalam memberi kenyamanan kepada masyarakat benar terbukti.

"Jangan sampai hanya sebatas rencana, mengingat bulan suci Ramadhan masyarakat membutuhkan kenyamanan." katanya. (*)