Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat pada perkara seorang konsumen mobil, Sudirman dengan PT Capellla Multidana sebagai penyedia mobil kredit.
"Setelah memeriksa saksi-saksi dalam persidangan maka putusan BPSK Pasaman Barat dibatalkan dengan nomor pembatalan 04/pdt.6/2016 PNPSB," kata Majelis Hakim, Syahru Rizal, SH didampingi Hakim anggota, Zulfikar SH dan Ramlah Mutia SH saat sidang putusan perkara BPSK di PN Pasaman Barat, Selasa.
Pengacara termohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Advokasi Hukum Pasaman Barat (BAHU), Kasmenedi, SH didampingi Abdul Hamid SH usai sidang di PN Simpang Empat, Selasa mengatakan dengan adanya putusan pengadilan maka dengan sendirinya putusan BPSK 01/PTS/BPSK-Pasbar/ARBT/III/2016 batal.
"Dengan adanya putusan itu maka status mobil termohon, Sudirman jatuh pada status quo meskipun mobil tersebut saat ini sudah ditarik oleh pihak perusahaan PT Capella Multidana," ujarnya.
Menurutnya perkara itu berawal pada 2013 ketika Sudirman dapat tawaran untuk membeli mobil Daihatsu Luxio dengan iming-iming jika mengambil mobil memperoleh asuransi penuh.
Setelah mengambil mobil tersebut atas mana istrinya, Salimah maka pada Januari 2015 Salimah meninggal dunia. Akibatnya termohon menunggak membayar selama enam bulan.
"Klein kami berpegang pada perjanjian awal dimana ada asuransi penuh termasuk asuransi jiwa. Namun, kenyataannya tidak ada dan merasa dibohongi oleh pihak penyedia," ujar Kasmanedi.
Setelah itu melaporkan perkara itu ke BPSK Pasaman Barat. Selanjutnya BPSK memutuskan dan mengabulkan permohonan tergugat (PT Capella Multidana) dengan putusan BPSK 01/PTS/BPSK-Pasbar/ARBT/III/2016.
Putusan itu yakni pertama, mengembalikan kendaraan Daihatsu Luxio pada 17 Mei 2016. Kedua, pengungat (Sudirman) diwajibkan membayar angsuran yang tertunggak.
Ketiga, memerintahkan tergugat menghapuskan denda dan biaya lainnya di luar angsuran kepada pengungat selama tertunggak dam keempat, menolak gugatan penggugat.
"Secara aturan tidak ada hak BPSK menyidangkan perkara ini karena antara konsumen dengan pihak penyedia kendaraan terikat perjanjian yang sudah diatur sejak awal," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan baru mengenai hak kepemilikan kendaraan. Sebab, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri maka kendaraan itu dalam status quo dan tidak ada kejelasannya. (*)
Berita Terkait
Ollin by Nagari raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Rabu, 17 April 2024 12:44 Wib
Truk terbalik di Kelok 44 Agam, akses jalan buka tutup (Video)
Selasa, 16 April 2024 11:47 Wib
PLN siapkan SPKLU di banyak lokasi, pemudik: pakai mobil listrik jadi nyaman!
Jumat, 12 April 2024 19:25 Wib
Polres Agam sediakan mobil derek-mekanik di Kelok 44 saat mudik
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib
Dirut PLN lakukan inspeksi SPKLU jalur mudik, pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik
Senin, 8 April 2024 22:22 Wib
Gunakan mobil listrik, Dirut PLN jajal SPKLU di rest area 628B Saradan, pastikan seluruh sistem layanan andal
Minggu, 7 April 2024 10:08 Wib
300 "Home Charging" menyala serentak di Jakarta, PLN mudahkan pengguna mobil listrik
Selasa, 2 April 2024 11:36 Wib
Lima kiat bagi pengendara mobil listrik mudik dengan aman
Senin, 1 April 2024 9:06 Wib