PN Simpang Empat Batalkan Putusan BPSK

id Perkara Mobil, PN Simpang Empat, Pasaman Barat

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat pada perkara seorang konsumen mobil, Sudirman dengan PT Capellla Multidana sebagai penyedia mobil kredit.

"Setelah memeriksa saksi-saksi dalam persidangan maka putusan BPSK Pasaman Barat dibatalkan dengan nomor pembatalan 04/pdt.6/2016 PNPSB," kata Majelis Hakim, Syahru Rizal, SH didampingi Hakim anggota, Zulfikar SH dan Ramlah Mutia SH saat sidang putusan perkara BPSK di PN Pasaman Barat, Selasa.

Pengacara termohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Advokasi Hukum Pasaman Barat (BAHU), Kasmenedi, SH didampingi Abdul Hamid SH usai sidang di PN Simpang Empat, Selasa mengatakan dengan adanya putusan pengadilan maka dengan sendirinya putusan BPSK 01/PTS/BPSK-Pasbar/ARBT/III/2016 batal.

"Dengan adanya putusan itu maka status mobil termohon, Sudirman jatuh pada status quo meskipun mobil tersebut saat ini sudah ditarik oleh pihak perusahaan PT Capella Multidana," ujarnya.

Menurutnya perkara itu berawal pada 2013 ketika Sudirman dapat tawaran untuk membeli mobil Daihatsu Luxio dengan iming-iming jika mengambil mobil memperoleh asuransi penuh.

Setelah mengambil mobil tersebut atas mana istrinya, Salimah maka pada Januari 2015 Salimah meninggal dunia. Akibatnya termohon menunggak membayar selama enam bulan.

"Klein kami berpegang pada perjanjian awal dimana ada asuransi penuh termasuk asuransi jiwa. Namun, kenyataannya tidak ada dan merasa dibohongi oleh pihak penyedia," ujar Kasmanedi.

Setelah itu melaporkan perkara itu ke BPSK Pasaman Barat. Selanjutnya BPSK memutuskan dan mengabulkan permohonan tergugat (PT Capella Multidana) dengan putusan BPSK 01/PTS/BPSK-Pasbar/ARBT/III/2016.

Putusan itu yakni pertama, mengembalikan kendaraan Daihatsu Luxio pada 17 Mei 2016. Kedua, pengungat (Sudirman) diwajibkan membayar angsuran yang tertunggak.

Ketiga, memerintahkan tergugat menghapuskan denda dan biaya lainnya di luar angsuran kepada pengungat selama tertunggak dam keempat, menolak gugatan penggugat.

"Secara aturan tidak ada hak BPSK menyidangkan perkara ini karena antara konsumen dengan pihak penyedia kendaraan terikat perjanjian yang sudah diatur sejak awal," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan baru mengenai hak kepemilikan kendaraan. Sebab, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri maka kendaraan itu dalam status quo dan tidak ada kejelasannya. (*)