Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Sumbar tahun Anggaran 2015 pada paripurna istimewa DPRD provinsi itu.
"Berdasarkan data, fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap LKPD Sumbar 2015, termasuk didalamnya implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan pemerintahan Sumbar maka kami memberikan opini WTP untuk hasil tersebut," kata Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar, Eldy Mustafa di Padang, Selasa.
Ia menambahkan Sumbar berhasil mempertahankan memperoleh WTP tersebut selama empat tahun berturut-turut. Hal ini, menurutnya menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparasi dalam pengolahan keuangan daerah sehingga menjadi suatu kebanggan bersama.
Namun demikian, ujar dia, pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari beberapa catatan antara lain, terhadap pengendalian intern atas barang persediaan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman, RSAM Bukittinggi, RSUD Solok dan RSUD Pariaman yang belum semua memadai.
Ia menjelaskan, begitu juga yang terjadi pada pengelolaan klaim pelayanan jaminan kesehatan dan juga penata usahaan dan pengamanan aset tetap dan aset lainnya belum memadai.
"Yang disayangkan juga adanya aset tetap tanah dan bangunan bekas sekolah keturunan Tionghoa dengan luas 5.847 meter kubik yang dikuasi pihak ketiga tanpa perjanjian," lanjutnya.
Untuk catatan yang berkaitan peraturan Undang-undang, ia menjabarkan hal ini mengenai tiga poin yakni, berkaitan dengan kelebihan pembayaran belanja pegawai bagi PNS yang sedang belajar.
Poin selanjutnya, tentang tukar menukar aset tetap tanah pemerintahan Sumbar dengan PT BNI (persero) belum selesai. Terakhir terhadap pemanfaatan tanah dan ruangan di kompleks Kantor Gubernur Sumbar belum sepenuhnya mempedomani ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
"Namun besarnya manfaat dalam pemeriksaan ini bukan terletak pada temuan yang berupa catatan, tetapi terletak pada efektifitas pimpinan pemerintahan Sumbar dalam menindaklanjuti rekomendasi dari kami," ujarnya.
Ia mengharapkan dalam melaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keungan daerah dapat dilakukan secara tertib, taat terhadap Undang-undang, ekonomis, efesien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Semantara itu Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, jangan sampai dengan adanya opini WTP tersebut pemerintahan daerah lengah dan tejadi stagnasi dalam perbaikan pada pengelolaan keuangan daerah.
"Opini WTP ini bukan berarti tidak ada kelemahan terhadap pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, perbaikan-perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah masih diperlukan pada semua sektor mulai dari perancangan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan sistem pengendalian internal pada masing-masing SKPD. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Pemkab Pasaman Barat sediakan Rp31 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 18:27 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap pencuri mesin genset
Rabu, 27 Maret 2024 18:27 Wib
Deforestasi hutan Sumatera Barat
Rabu, 27 Maret 2024 15:51 Wib
Ziad Abdul Rozaq jabat Plt Kadis Lingkungan Hidup Pasbar
Rabu, 27 Maret 2024 10:16 Wib
Audiensi dengan Gubernur, PLN Paparkan Kesiapan Pasokan Listrik Sumbar Saat ramadhan dan Idul Fitri
Rabu, 27 Maret 2024 10:02 Wib
Nagari Aia Manggih Barat salurkan Bantuan Langsung Tunai
Rabu, 27 Maret 2024 9:04 Wib
Kejari Pasaman Barat tekan kerja sama bantuan hukum dengan BSI
Selasa, 26 Maret 2024 15:45 Wib