Kemenag: Belum Ada KBIH Pariaman Miliki Izin

id Haji

Kemenag: Belum Ada KBIH Pariaman Miliki Izin

Ilustrasi Haji (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan belum ada satu pun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang memiliki izin di daerah itu.

Pengadministrasian Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kemenag setempat, Ory Sativa Syakban di Pariaman, Rabu, mengatakan hingga saat ini para Calon Jamaah Haji (CJH) yang ingin melakukan manasik hanya bersifat perorangan dengan Ikatan Pesaudaran Haji Indonesia (IPHI) setempat.

"Berbicara izin dan legalitas memang belum ada satu pun KBIH yang resmi, dan hal tersebut merupakan suatu permasalahan juga bagi para calon jamaah haji di Kota Pariaman," kata dia.

Ia meneruskan selain belum adanya izin kelembagaan KBIH di daerah itu, IPHI pun dinilai secara aturan belum dibenarkan untuk melakukan kegiatan manasik bagi CJH.

Menurutnya ada dua pihak yang secara aturan bisa melaksanakan kegiatan manasik, yaitu KBIH dan perorangan atau secara mandiri.

Untuk Kota Pariaman sendiri para calon jemaah haji melakukan manasik di dua tempat, yaitu secara perorangan dengan Majelis Ulama Indonesia kota itu dan IPHI setempat.

Meskipun demikian pihaknya menegaskan untuk biaya pelaksanaan manasik secara perorangan tidak lebih dari Rp3.500.000 untuk setiap calon jamaah.

Dikatakannya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi KBIH seperti memiliki tenaga pembimbing bersertifikat, memiliki kelengkapan dokumen atau akte Yayasan KBIH, dilengkapi sarana dan prasarana, serta memiliki jadwal dan biaya yang jelas.

"Persyaratan tersebut harus dimiliki setiap KBIH untuk bisa menjalankan kegiatan manasik bagi setiap calon tamu Allah ke tanah suci," ujarnya.

Menurutnya organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti Muhammadiyah dan lain sebagainya bisa melaksanakan kegiatan manasik, namun harus memiliki izin kelembagaan terlebih dahulu dengan catatan minimal memiliki 45 orang calon jamaah haji.

Untuk pelaksanaan manasik di Kantor Kemenag dilaksanakan setelah pelunasan biaya tahap pertama. Manasik di Kemenag sendiri dilakukan sebanyak tiga kali dan tujuh kali di Kemenag setempat.

Sementara itu Darmansyah salah seorang warga Kota Pariaman menyebutkan pada 2014 ia melaksanakan manasik di Kota Jakarta.

Ia berharap adanya KBIH resmi dan memiliki izin di daerah itu agar para calon jamaah haji memiliki pilihan untuk mendapatkan bimbingan pelaksanaan ibadah haji. (*)