Wabub Dharmasraya: Perjalanan Dinas Perhatikan Substansi Kunjungan

id Wabub Dharmasraya

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Amrizal mengingatkan pejabat setempat dalam setiap surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ke luar daerah harus memperhatikan substansi kunjungan.

"Dinas luar daerah dan kunjungan kerja tidak dilarang. Tapi harus dilakukan secara selektif dengan melihat kemanfaatannya," kata Amrizal di Pulau Punjung, Rabu.

Menurut dia, pakailah SPPD untuk membangun komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi, jika komunikasi baik maka banyak keuntungan yang didapat.

Belum semua pejabat dapat memahami hal itu selama ini, karena perjalanan dinas hanya dinilai sekedar berkonsultasi.

"Perjalanan dinas tidak hanya konsultasi, tapi bangun komunikasi untuk mendapatkan kucuran dana tambahan dari provinsi maupun pusat untuk membangun daerah," ujarnya.

Pemkab Dharmasraya pada 2016 telah mengeluarkan "beleid" yang memungkinkan pejabat melakukan perjalanan dinas dapat sedikit membawa pulang uang hariannya, katanya.

Tujuannya untuk mendorong semangat pejabat menjalin lobi dengan pemangku kebijakan anggaran di pemprov maupun di pusat.

"Makanya kami ingatkan kembali agar pejabat lebih selektif dalam menggunakan perjalanan dinas," lanjutnya.

Selain itu tugas pimpinan SKPD adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tugas ke luar daerah juga diseleksi secara ketat.

Misalnya tugas ke luar daerah dan kunjungan kerja bersamaan agenda penting daerah maka pimpinan SKPD mewakilkan tugas luar daerah kepada staf.

Jika ada tugas yang lebih penting suruh staf yang mewakili tugas ke luar daerah. Dengan demikian staf yang ditugaskan dinas luar juga dapat meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuannya," ucapnya. (*)