Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Sijunjung

id Pembunuhan, Kakak Ipar, Sijunjung

Sijunjung (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan saudara ipar dengan tersangka Eman Saputra (18) yang terjadi di daerah Nagari Langki pada minggu (9/5) malam.

Rekonstruksi yang digelar di sekitar Mapolres Sijunjung itu, tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan yang disaksikan Wakapolres Kompol T. Simanungkalit, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto, serta penasehat hukum tersangka N. Riyaldi dan Abel Tasman.

Istri korban, yang juga kakak kandung tersangka Tuti Mardewi (29), juga hadir dalam rekonstruksi itu.

Sebelum adegan ini dimulai, Tuti Mardewi terlihat menahan tangis melihat adik kandungnya yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya dan keluarganya, menjadi tersangka pembunuhan suaminya sendiri.

Tuti mengaku, meski adik kandungnya telah membuat anaknya menjadi yatim, namun ia berharap adiknya tetap terbebas dari hukuman.

Ditambahkannya, "Saya sudah kehilangan suami, dan saya tidak ingin lagi kehilangan adik yang selama ini menjadi harapan keluarganya selama ini,".

Tuti juga ikut memperagakan menjadi saksi dalam gelar rekonstruksi ini.

Dalam rekonstruksi ini terlihat, beberapa jam sebelum pembunuhan terjadi, tersangka bertemu dan berbicara dengan Enok (35) yang juga mamak (paman) tersangka di rumah orang tua Eman (tersangka, red). Pembicaraan mamak dan kemenakan tersebut terkait kecurigaan mereka terhadap korban (Fitria Efendi, red) yang ingin memperkosa DN (16) adik kandung tersangka.

Dalam pembicaraan tersebut, Enok sempat mempertanyakan solusi terbaik kepada tersangka, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Namun tersangka tidak memberikan jawaban apapun kepada Enok dan berlalu pergi begitu saja tampa menghiraukan Enok.

Tersangka pergi ke pondok dekat sawmil tempat tersangka bekerja. Dalam adegan di pondok ini, tersangka sempat termenung dan berpikir apa yang harus dilakukannya kepada kakak iparnya tersebut, sambil menghisap rokok, dalam pikirannya hanya terlintas untuk menghabisi korban.

Kemudian tersangka langsung pergi ke rumah kakaknya atau rumah korban, sesampainya di rumah kakaknya itu, tersangka memanggil kakak perempuannya agar membuka pintu.

Setelah kakaknya, Tuti Mardewi membukakan pintu, tersangka masuk kedalam rumah. sementara itu Tuti Mardewi berjalan keluar dari rumah karena tidak memiliki perasaan apapun, di saat saksi berada di luar. Tersangka melihat kakak iparnya sedang duduk bersandar di dinding. Tanpa berkata apapun, pisau yang sudah dibawa tersangka langsung dihujamkan ke dada sebelah kiri korban.

Setelah menusuk dada korban, tersangka meninggalkan korban yang kesakitan sambil memegang pisau yang masih menancap di dadanya. Mendengar jeritan tersebut, Tuti Mardewi masuk dan melihat suaminya tersandar dengan berlumuran darah.

Bahkan dalam adegan ini Tuti Mardewi, mengatakan bahwa suaminya sempat mencabut pisau yang tertancap di dadanya dan memberikan pisau tersebut.

Kemudian saat adiknya tersebut hendak pergi, dirinya hanya sempat berkata "Dek apo ang bunua abang ang diak" (kenapa kamu bunuh abang kamu).

Seusai rekonstruksi ini, Kapolres Sijunjung, AKBP Dody Pribadi, didampingi Paur Humas Iptu Nasrtul, Kasat Reskrim Iptu Chiarul Ridha dan Kanit I, Ipda Yuliza Herman mengatakan, bahwa rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.

Sementara itu penasehat hukum tersangka, N.Riyaldi didampingi Abel Tasman mengatakan, bahwa jika dilihat dari peragaan yang dilakukan oleh tersangka, berkemungkinan penyidik akan menerapkan pasal 340, tentang pembunuhan berencana.

Meski begitu, N. Riyaldi menyebut bahwa pihaknya akan berupaya agar kliennya tersebut bisa dihukum ringan dengan berbagai pertimbangan. (*)