Wahyu Dituntut Dua Bulan Penjara

id Wahyu Irama Putra, Judi, DPRD, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, Wahyu Iramana Putra, dengan hukuman dua bulan penjara atas kasus dugaan perjudian.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan, karena melanggar pidana pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP," kata JPU Alfiandi, di Padang, Kamis.

Hukuman yang sama juga dituntut jaksa kepada tiga terdakwa yang dijerat bersama Wahyu, yaitu Osril, Nusyirwan, serta Jasmian.

Usai membacakan putusan jaksa tersebut, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum Wahyu, yaitu Defika Yufiandra, dalam pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan Wahyu. Dikarenakan pihaknya menilai dari fakta persidangan politisi partai dari partai Golkar itu tak terbukti terlibat dalam permainan judi song, sebagaimana tuntutan jaksa.

"Mohon terdakwa Wahyu Iramana Putra dibebaskan dari dakwaan tersebut atau menyatakan terdakwa lepas dari semua dakwaan penuntut umum," kata Defika Yufiandra.

Para saksi yang diperiksa di persidangan, lanjutnya, juga sudah mengatakan bahwa Wahyu tidak terlibat dalam permainan judi song tersebut.

"Saksi Oktadendi, Armanto, maupun Ana, di persidangan mengaku tak melihat ada permainan song di Pos Pemuda Pulau, Kelurahan Alai Parak Kopi, tempat dilakukannya penangkapan," terangnya.

Defika Yufiandra juga mengatakan ketidakterlibatan kliennya dalam permainan itu juga diketahui dari keterangan terdakwa Osril, dan Nusyirwan, saat dijadikan saksi untuk pemeriksaan Wahyu.

"Keduanya mengaku malam itu main bersama terdakwa Jasmian dan seorang rekannya lagi bernama Ad, bukan bersama klien saya. Sementara Wahyu datang ketika permainan mereka berhenti, disebabkan salah seorang pemain sedang pergi," jelasnya.

Dalam keadaan seperti, katanya, tiba-tiba langsung datang sejumlah orang yang menggerebek lokasi, yaitu wartawan yang diiringi sejumlah anggota Polda Sumbar. Kemudian uang serta kartu remi, bekas permainan sebelum Wahyu datang, langsung disita sebagai barang bukti.

Sementara Yohannas Permana, tim penasihat hukum dari terdakwa Osril, Nusirwan, dan Jasmian, memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. (*)