DPRD Padang Belum Terima Daftar Perda Menghambat Investasi

id Perda, Hambat, Investasi, padang

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), belum menerima daftar peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi dan merusak layanan birokrasi di daerah itu.

"Memang ada wacana pemerintah pusat akan hapus 3.236 perda. Namun daftarnya belum kami terima untuk Kota Padang," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir saat dihubungi dari Padang, Jumat.

Menurutnya, daftar perda yang menghambat investasi serta merusak layanan birokrasi itu akan diberikan pemerintah pusat ke gubernur masing-masing provinsi.

"Nanti kami akan menerima dari gubernur Sumbar. Kami masih menunggu," ujarnya.

Terkait salah satu perda yakni izin gangguan yang dinilai menganggu pelayanan oleh pemerintah pusat, ia menegaskan perda itu sedang dilakukan pembahasannya.

Dalam masa sidang kedua DPRD Kota Padang, salah satu ranperda usulan pemkot ialah perubahan atau perda izin gangguan dan saat ini sedang dibahas bersama.

Ia mengemukakan izin gangguan tersebut tentu disesuaikan dengan permendagri nomor 22 tahun 2010. Selain itu juga dilihat revisi perda nomor 27 tahun 2009.

"Perda ini tentu akan disesuaikan lagi nantinya. Sekarang prosesnya sudah di tangan Gubernur Sumbar dan kami menunggu 15 hari," jelasnya.

Jika tidak ada catatan dari gubernur dalam jangka panjang waktu itu, maka ranperda perubahan izin gangguan itu segera diparipurnakan di DPRD setempat.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolodi menyampaikan maksimal hingga Juni 2016 ada 50 persen per mendagri akan dipotong termasuk 3.236 perda yang menghambat birokrasi dan investasi.

Perda yang menganggu investasi itu contohnya ialah perda soal harus adanya izin prinsip usaha, izin usaha, izin IMB dan izin gangguan. (*)