DPRD Padang Kunker Konsultasi Rujukan Hukum Pembentukan Perda

id DPRD, Padang, Perda

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kunjungan kerja dalam rangka konsultasi rujukan hukum pembuatan perda pada 24 hingga 28 Mei 2016.

"Kami mengunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM serta DPRD Kota Bogor," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang, Faisal Nasir saat dihubungi dari Padang, Jumat.

Ia menyampaikan kunjungan 15 anggota Bapemperda termasuk pimpinan DPRD Padang itu ke BPHN untuk mengetahui rujukan hukum pembentukan program peraturan daerah (Propemperda).

"Ternyata tetap mengaju pada undang-undang nomor 12 dan 23, perpres nomor 87 serta permendagri nomor 15 tahun 2011," jelasnya.

Menurutnya, BPHN pada Rabu (25/5) menyarankan agar pembentukan perda tetap mengacu pada Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta sejalan dengan program pemerintah.

DPRD Padang juga perlu selalu memperhatikan masukan masyarakat dalam pembentukan perda.

Hal yang terpenting ialah melakukan evaluasi terhadap perda yang telah disahkan di daerah yakni perlu diketahui jumlah yang dibahas, keefektifan serta perlu tidaknya revisi perda.

"Selama ini hal itu tidak dilakukan, bahkan terlupakan. Ke depan tentu akan dievaluasi di DPRD Padang," ujarnya.

Sementara kunjungan ke DPRD Kota Bogor pada Kamis (26/5) untuk membandingkan Propemperda di DPRD Bogor dengan DPRD Padang.

Ia menjelaskan di Kota Bogor, Propemperda 2017 direncanakan pada 2016. Sistemnya ialah dikaji dahulu oleh pihak eksekutif dan legislatif, baik itu terkait perda usulan pemkot ataupun inisiatif DPRD.

"Kalau di Padang hanya judulnya saja yang diajukan, sedangkan di Bogor telah dilakukan kajian," katanya.

Hal itu bertujuan agar pengaplikasian perda dapat benar-benar efektif dan maksimal jika telah disahkan di tahun berikutnya.

Termasuk pula Naskah Akademik (NA) untuk Ranperda 2017 diselesaikan pada 2016. Sedangkan di Kota Padang, NA suatu Ranperda diselesaikan di tahun yang sama dengan pembahasan Ranperda tersebut.

"Ke depannya, hal ini bisa diterapkan pula di Padang. Jadi tidak hanya judul, melainkan pembahasan dan kajian agar kesiapan pemerintah setempat juga lebih diketahui," tambahnya. (*)